Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Finance

Kadin Minta Agar Tak Ada Kenaikan Pajak Gegara APBN Defisit

Diana Dewi (Foto: Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta agar tidak ada kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pasalnya, kenaikan PPh Badan dapat membebani perusahaan, apalagi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, merespons defisit APBN per Mei 2025 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan defisit anggaran harus ditutup oleh pemerintah dari sumber lain selain pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, apalagi dengan makin panasnya situasi global, akan sangat berat bagi dunia usaha. Di satu sisi, daya beli masyarakat kita juga sedang tidak baik,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (20/6/2025), dikutip melalui RRI.

“Selain PPh Badan, pemerintah juga sebaiknya tidak menaikkan PPh 21 atau pajak penghasilan pekerja. Karena hal itu bisa makin menggerus daya beli masyarakat.”

Pajak penghasilan yang besar, kata dia, dapat mengurangi daya beli masyarakat karena masyarakat harus membayar pajak lebih tinggi. Sementara itu, kenaikan PPN bisa meningkatkan biaya hidup karena harga barang dan jasa ikut naik.

Pemerintah, katanya, harus mencari cara lain untuk mengatasi defisit anggaran. Meskipun Diana mengakui situasi memang serba sulit bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain di tengah kondisi ekonomi global saat ini.

Diana juga mengakui pemerintah telah melakukan berbagai upaya mempertahankan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Salah satunya melalui paket stimulus ekonomi Juni–Juli 2025.

“Namun, paket stimulus yang terdiri atas diskon tarif, diskon tiket, penebalan bansos, dan bantuan subsidi upah belum terasa dampaknya. Terutama terhadap peningkatan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22 persen. Besaran tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

Pajak badan atau Pajak Penghasilan Badan (PPhB) adalah pajak yang dikenakan kepada usaha yang sudah berbentuk badan hukum. Sementara itu, PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa APBN Mei 2025 mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau 0,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh dari defisit yang ditetapkan dalam APBN 2025, yaitu sebesar Rp616,2 triliun atau di atas 2 persen dari PDB.

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Artikel Pilihan

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Finance

Newestindonesia.co.id, Tren penguatan rupiah terus berlanjut dan hari ini nilai tukar rupiah menguat sebesar 43 poin atau 0,27 persen terhadap dolar AS. Dilansir Antara,...

Finance

Newestindonesia.co.id, PT Hillconjaya Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan konstruksi terkemuka di Indonesia, saat ini membuka kesempatan berkarier bagi para profesional...

Regional

Newestindonesia.co.id, Perkelahian brutal terjadi di arena sabung ayam (tajen) di Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. Arena yang digunakan untuk adu ayam, berubah horor menjadi arena...