Newestindonesia.co.id – Jabar, Seorang konten kreator media sosial berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak setelah membuat konten bertajuk “sewa pacar” yang viral di jagat media sosial dan dinilai telah melibatkan pelajar di bawah umur. Kasus ini kini menarik perhatian publik, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta kalangan legislatif.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan intensif terhadap SL sejak siang hingga malam hari. Berdasarkan gelar perkara, SL dinilai memenuhi unsur pidana yang dilanggar sehingga diseret ke proses hukum.
Penahanan dan Dugaan Pelanggaran
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan akan diproses lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Herman dikutip melalui Media Indonesia.
Dalam perkara tersebut, SL dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Kronologi Konten Viral
Kontroversi bermula dari unggahan video bertajuk “Sewa Pacar 1 Jam” di platform TikTok dan X yang sempat viral. Dalam konten itu, SL terlihat mendekati pelajar perempuan yang memakai seragam sekolah dan menawarkan mereka menjadi “pacar” dengan imbalan uang tunai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, serta traktiran makanan dan minuman.
Beberapa adegan dalam video menunjukkan SL mengajak pelajar tersebut naik mobil, membeli jajanan, bahkan melakukan kontak fisik yang dinilai tidak sesuai norma dan berpotensi melecehkan. Polisi menyebut konten itu diproduksi dalam bentuk eksperimen sosial berbalut promosi produk.
Aksi tersebut memicu gelombang kecaman luas dari warganet dan masyarakat, termasuk pengguna media sosial yang mengunggah ulang konten hingga menjadi viral sebelum akhirnya banyak dihapus.
Aktivis dan Lembaga Perlindungan Anak Angkat Suara
Aktivis perempuan dari Lembaga Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, menyatakan kekhawatirannya setelah meninjau beberapa konten yang diduga dibuat oleh SL.
“Dalam beberapa video, anak-anak dijadikan objek konten dengan pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi korbannya masih di bawah umur,” kata Ipa.
Ipa menambahkan bahwa pola pendekatan yang dilakukan terlapor kepada pelajar berpotensi masuk ke dalam kategori child grooming, yaitu manipulasi psikologis untuk mendapatkan kepercayaan anak demi tujuan tertentu.
Kuasa hukum korban, Muhamad Naufal Putra, menyebut bahwa pihaknya saat ini telah mendampingi setidaknya tiga korban pelajar yang secara resmi telah melapor kepada polisi, dan pihaknya membuka ruang bagi korban lain yang ingin ikut melapor.
Tanggapan Legislatif dan Publik
Kasus ini juga menjadi bahan diskusi publik dan narasi sosial di Kota Tasikmalaya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, SH, mengkritik konten tersebut karena dianggap melabrak norma sosial dan agama, serta menekankan perlunya batasan etika dalam produksi konten digital.
“Pilihan skenario konten tersebut sangat tak mendidik serta telah melanggar norma agama maupun lingkungan sosial,” ungkap Yadi.
Kasus konten “sewa pacar” ini menjadi contoh bagaimana konten media sosial yang viral tidak hanya dapat mengundang kecaman publik tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum jika dinilai melanggar perlindungan anak serta hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Perkembangan kasus ini dipantau ketat oleh berbagai pihak, termasuk komunitas perlindungan anak dan lembaga advokasi hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login