Newestindonesia.co.id, Polisi resmi menahan seorang ibu muda berinisial Inge Marita (28), tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap pengendara motor serta anak kecil di Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (23/4/2026).
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menyampaikan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
“Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Jinarwan dikutip melalui detikNews.
Jalani Pemeriksaan 5 Jam
Inge diketahui datang ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 14.45 WIB. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan dengan kedua tangan diborgol menggunakan cable ties.
Kasus ini mencuat setelah aksi Inge viral di media sosial karena memaki seorang pengendara motor perempuan di Jalan Empunala pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban, Lutvia Indriana (33), tengah dalam perjalanan pulang kerja sekaligus menjemput anaknya, MAH (9), dari sekolah. Saat itu, tersangka merasa laju mobilnya dipotong oleh sepeda motor korban saat hendak berbelok.
Emosi tersangka memuncak hingga berujung tindakan agresif. Tidak hanya melontarkan kata-kata kasar, Inge juga melakukan kekerasan fisik.
Ia menoyor kepala anak korban sebanyak dua kali hingga menangis ketakutan. Selain itu, tersangka juga memukul helm korban dua kali, menginjak kaki korban, serta mencolok mata kanan korban hingga mengalami luka.
Dilaporkan ke Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan Inge ke Polres Mojokerto Kota. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Inge sebagai tersangka pada Selasa (21/4/2026).
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak dan tindak pidana umum.
Jeratan Hukum
Polisi menjerat Inge dengan:
- Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 448 Ayat (1) KUHP
- Pasal 433 Ayat (1) KUHP
- Pasal 471 Ayat (1) KUHP
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan terhadap anak di ruang publik serta dipicu persoalan sepele di jalan raya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login