Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita berinisial S (35) di Samarinda, Kalimantan Timur. Aksi keji tersebut dilakukan oleh dua pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban, yakni suami siri berinisial J (53) dan ibu angkat korban, R (56).
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menjelaskan, terdapat dua motif utama yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Motif pertama adalah rasa sakit hati yang dipicu tuduhan korban terhadap kedua pelaku.
“Pelaku melakukan ada dua motifnya. Yang pertama, merasa sakit hati dengan tuduhan-tuduhan dari korban yang menyatakan bahwa kedua pelaku ini telah selingkuh dan telah melakukan hubungan badan berkali-kali,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, dikutip melalui detikNews.
Selain faktor emosional, polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi dalam kasus tersebut. Kedua pelaku diduga ingin menguasai barang-barang milik korban.
“Motif yang kedua juga untuk menguasai barang-barang yang dimiliki oleh korban. Baik itu berupa kendaraan bermotor maupun alat komunikasi berupa handphone dan alat-alat berharga lainnya,” lanjutnya.
Direncanakan Sejak Januari
Polisi memastikan pembunuhan ini bukan tindakan spontan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah merancang aksi tersebut sejak Januari 2026.
“Sejak bulan Januari 2026 disampaikan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan perencanaan. Bahkan mereka sudah melakukan survei untuk nanti lokasi pembuangan jenazah korban ini setelah dieksekusi,” kata Hendri.
Dalam pengungkapan lebih lanjut, korban diketahui diajak menginap di rumah pelaku perempuan di kawasan Samarinda Ulu sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimutilasi dan dibuang di beberapa lokasi berbeda.
Terungkap dari Penemuan Potongan Tubuh
Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, Samarinda Utara, pada Sabtu (21/3). Potongan tubuh tersebut ditemukan warga di area semak-semak dan langsung dilaporkan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 12 jam setelah penemuan tersebut. Salah satu pelaku sempat diamankan saat berada di sebuah masjid di kawasan Samarinda Ulu.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan keluarga dan dilakukan secara terencana dengan cara yang sangat keji.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login