Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Tiga Wanita Di Pontianak Aniaya Gadis Gegara Percintaan, Pelaku Ketahuan Ngerekam Video Untuk Instastory

Foto: Tiga pelaku perundungan diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan

Newestindonesia.co.id, Tiga wanita di Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi. PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada diduga menganiaya gadis lain berinisial NN (20) perkara percintaan. Video penganiayaan yang direkam Nada menjadi bukti awal yang membuat korban melapor ke polisi.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (13/6) pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku awalnya mendatangi rumah teman korban, C, tempat korban menginap. Di sana, mereka sempat adu mulut masalah dugaan perselingkuhan. Lalu Nada menjambak rambut korban sambil merekamnya.

Sementara itu, Puja sebagai korban dugaan perselingkuhan merampas ponsel NN dan membantingnya hingga pecah. Belum puas, Puja juga menampar NN berkali-kali.

“Sementara Aurel saat itu berkata kepada korban begini ‘mau dihantam aku atau Nada?’. Kemudian korban ditinju, didorong dan ditendang oleh Aurel hingga terjatuh,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, Rabu (18/6/2025), Seperti dikutip melalui Detik Kalimantan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat itu, posisi NN bersujud di depan Puja yang duduk di kursi. Dia dan Aurel terus memberikan pukulan, tamparan, dan tendangan ke sekujur tubuh korban. Kepala dan badannya ditinju, sementara perutnya ditendang.

“Nah saat korban terbaring di lantai, Aurel membuka baju korban, kemudian dilanjutkan oleh Puja yang membuka celana dalam korban sehingga korban telanjang. Sementara Nada yang memvideokan,” lanjut Wawan.

Tak tahan dianiaya, NN memohon ampun dan mengaku salah. Tiga wanita itu pun berhenti menyerang fisik NN. Puja juga menyuruh korban kembali mengenakan pakaiannya. Mereka bertiga pulang meninggalkan rumah C.

Ternyata masalah tidak selesai begitu saja. NN baru mengetahui video penganiayaannya ternyata diunggah pelaku di media sosial. Nada mengunggah video tersebut di akun keduanya atau second account.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sekira pukul enam sore, C memberitahu korban kalau video penganiayaan dijadikan instastory di akun kedua Nada,” ujarnya.

Baca juga:  Lisa Mariana Berhalangan Hadir Ketika Pemeriksaan Kasus Ridwan Kamil, Ditunda Pekan Depan

Nada juga sempat mengirim video saat NN ditelanjangi ke temannya, BE. Video itu dikirim dengan format sekali lihat. Namun, BE sudah mengaktifkan rekam layar ketika video itu dibuka. Adegan penganiayaan dan penelanjangan NN pun tersimpan di ponselnya.

“Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain,” ungkap Wawan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka fisik. Dia pun melaporkan ketiga pelaku karena tak terima videonya tersebar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan Polresta Pontianak. Dalam dokumentasi yang diterima detikKalimantan, ketiganya tampak mengenakan kaus merah marun Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti). Wajah mereka tertutup masker hitam dan uraian rambut panjang.

Hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan itu adalah kecemburuan. Puja menduga pacarnya menjalin hubungan dengan korban NN di belakangnya.

“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban,” ujarnya.

Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial. Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti. Antara lain ponsel Nada yang dipakai untuk merekam serta akun media sosial yang mengunggah rekaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun,” tegasnya.

Baca juga:  Viral Tawuran Di Tambun Selatan Bekasi, Warga Setia Mekar Ketakutan

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa tragis terjadi di kawasan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Dua pemuda dilaporkan digigit ular weling saat sedang berkumpul bersama...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu hamil ditandu warga selama tujuh jam menuju rumah sakit viral di media sosial. Peristiwa memilukan itu terjadi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aksi seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang mengangkut sepeda motor menggunakan sepeda motor lain di jalan raya viral di media sosial....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video viral di media sosial memicu perdebatan publik setelah memperlihatkan seorang wisudawan berteriak sambil memamerkan laptop di tengah suasana kelulusan kampus. Dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pengendara motor berinisial ML harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di Kota Depok viral di media sosial. Tak hanya mengadang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pemuda asal Tuban, Jawa Timur, bernama Edi Utomo (26), viral di media sosial setelah membagikan kisah perjuangannya melawan gagal ginjal kronis stadium...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pengendara motor di Kota Depok, Jawa Barat, viral di media sosial setelah diduga menghalang-halangi ambulans yang tengah menjemput pasien. Insiden tersebut berujung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kabar duka datang dari jajaran pemadam kebakaran Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggota Damkarmat Gunungkidul, Rudi Indratna (56), yang sempat viral setelah pingsan...

Advertisement