Newestindonesia.co.id – Jakarta, Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perakitan dan perdagangan senjata api ilegal yang selama ini marak beredar di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 5 orang tersangka telah ditangkap dalam operasi yang digelar secara bertahap oleh kepolisian.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang intensif oleh tim.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujarnya pada Sabtu (10/1/2026) seperti dikutip melalui detikNews.
Penangkapan Dilakukan Secara Bertahap di Jawa Barat
Kompol Dimitri menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan dalam dua tahap operasi. Pada hari Sabtu tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di wilayah Jawa Barat, yaitu:
- IM, ditangkap di Kabupaten Sumedang
- RA, ditangkap di Kota Bandung
Sementara itu, tiga tersangka lainnya — berinisial RR, JS, dan SA — telah lebih dulu diamankan pada 16 Desember 2025 dalam penggerebekan sebelumnya.
Barang Bukti Senjata Api dan Amunisi Disita
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api rakitan, amunisi, serta peralatan perakitan senjata. Barang-barang ini nantinya akan menjadi bukti kunci dalam proses penyidikan dan tuntutan hukum oleh pihak berwenang.
Kompol Dimitri menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai barang bukti akan disampaikan oleh pimpinan mereka pada konferensi pers yang direncanakan selanjutnya.
“Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” tambahnya.
Ancaman Senjata Api Ilegal terhadap Keamanan Publik
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Kasus seperti ini bukan kejadian pertama. Polda Metro Jaya dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali mengungkap jaringan pembuatan dan penjualan senjata rakitan di wilayah Jawa Barat dan wilayah lain.
Kegiatan ilegal seperti ini kerap dilakukan melalui jalur tersembunyi, termasuk pemesanan secara online maupun modifikasi senjata yang awalnya bukan termasuk kategori senjata api berlisensi.
Proses Hukum Berlanjut
Kelima tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi akan menjerat mereka dengan pasal pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait kepemilikan, pembuatan, dan perdagangan senjata api ilegal tanpa izin.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan senjata api.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login