Siasat Bupati Kuansing Sembunyikan Land Cruiser Rp 2 Miliar Hasil Suap Jabatan Karena Terendus KPK
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik penetapan status tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah membeberkan bahwa Suhardiman sempat mencoba menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga didapat dari hasil suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Upaya penjualan barang bukti ke sebuah showroom mobil swasta tersebut dilakukan setelah Suhardiman mengendus bahwa dirinya sedang masuk dalam radar pemantauan intensif oleh Tim Penindakan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kronologi tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, penyidik sempat menghadapi kendala jarak waktu (jeda) ketika melacak keberadaan tersangka beserta barang buktinya di lapangan.
“Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (SUWITO) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026) dikutip melalui detikNews.
Meski demikian, pihak KPK tidak merinci lebih lanjut mengenai bagaimana cara Suhardiman Amby bisa mengetahui atau membocorkan informasi bahwa dirinya tengah dipantau oleh tim penindakan.
Pemilik Showroom Turut Diamankan
Siasat penjualan mobil mewah tersebut langsung dipatahkan oleh KPK. Pemilik showroom tempat transaksi tersebut, yakni Suwito (SW), langsung diamankan oleh petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilangsungkan sejak Senin (29/6/2026) di wilayah Kuansing. Suwito menjadi salah satu dari lima orang saksi/pihak terkait yang langsung digelandang ke markas KPK di Jakarta guna pemeriksaan intensif.
Walau kendaraan sempat berpindah tangan ke pihak showroom, KPK menegaskan telah memegang bukti kuat yang tidak bisa dibantah oleh para tersangka. Penyidik telah menyita seluruh dokumen aliran dana elektronik terkait kepemilikan mobil SUV premium tersebut.
“Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,” papar Taufik menambahkan.
Konstruksi Perkara dan Tiga Tersangka
Kasus kakap ini berakar dari proses seleksi terbuka pengisian jabatan definitif Sekda Kuansing pada April 2025. Suhardiman Amby selaku kepala daerah diduga memasang tarif tinggi dengan meminta fasilitas satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar kepada para calon peserta seleksi.
Dari sekian kandidat, hanya Zulkarnain (ZKN) yang menyanggupi permintaan tersebut dengan cara membeli mobil itu secara kredit senilai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak lolos kualifikasi pihak pembiayaan, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk melancarkan proses penarikan unit mobil. Berkat setoran mobil mewah tersebut, Zulkarnain akhirnya resmi dipilih dan dilantik sebagai Sekda Kuansing periode 2025.
Selain itu, KPK juga mendeteksi indikasi bahwa praktik ini bukan kali pertama. Zulkarnain diketahui pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman pada tahun 2021, saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, demi mengamankan posisi Kepala Dinas PUPR.
Dalam perkara korupsi ini, KPK telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dan langsung melakukan penahanan, yaitu:
- Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing (Penerima Suap).
- Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing (Pemberi Suap).
- Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (Pihak Swasta/Serta merta membantu penyuapan).
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles dijerat sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby disangkakan sebagai pihak penerima suap dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(DAW)
