Kasus Pencabulan Santriwati Di Bogor: Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka, Anaknya Masih Saksi

hand grasping on bed sheet

Ilustrasi, iStock/sirawit99

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Pihak kepolisian resmi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial N di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Setelah menyandang status tersangka, pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar, membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan ponpes tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bojongede.

“Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar saat dihubungi, Rabu (1/7/2026) dikutip melalui detikNews.

Aksi bejat yang dilakukan oleh N tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri, melainkan turut menyeret anaknya yang berinisial S. Kendati demikian, polisi menjelaskan bahwa status hukum anak kandung tersangka tersebut sejauh ini belum berubah.

AKP Tamar menyatakan bahwa S sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi, sementara proses hukumnya terus berjalan bergulir di kepolisian.

“Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses,” ucap Tamar menambahkan.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, kasus dugaan pencabulan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan ini mulai diusut setelah para korban memberanikan diri untuk bersuara. Tercatat, sudah ada tiga orang korban yang resmi melayangkan laporan polisi (LP) sejak awal bulan lalu.

“Tiga orang korban telah membuat laporan polisi (LP) pada 9 Juni 2026. Kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” jelas Tamar.

Dugaan Pelecehan Sejak Tahun 2019

Sebagai informasi, sosok N atau yang akrab disapa dengan panggilan Buya tersebut dilaporkan oleh sejumlah korban atas tindakan asusila yang dilakukannya di lingkungan pondok pesantren tempat ia mengajar. Berdasarkan keterangan awal, dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut disinyalir telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2019 silam.

Baca juga:  KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Tersangka Suap Pengadaan Katalis BBM Senilai Rp1,7 Miliar

Mirisnya, kasus ini kian melebar setelah beberapa korban lain juga turut melaporkan putra kandung Buya, yaitu pria berinisial S. Sang anak diduga ikut melakukan tindakan pelecehan serupa terhadap para santriwati di lingkungan ponpes sejak tahun 2024.

Terbongkarnya aksi bejat bapak dan anak ini bermula ketika kabar burung mengenai dugaan pelecehan seksual mulai merebak dan menjadi perbincangan tertutup di lingkungan pondok pesantren. Setelah kabar tersebut beredar, para korban akhirnya saling bertukar cerita dan memberikan informasi satu sama lain bahwa mereka sama-sama telah menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh S dan ayahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Unit PPA Polres Metro Depok masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap secara tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati tersebut.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement