Newestindonesia.co.id – Purwakarta, Kasus pembunuhan yang berujung tragis terjadi di Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat setelah perselisihan perkara utang sebesar Rp100 ribu berakhir dengan satu korban jiwa. Pelaku pembacokan, berinisial JH (45), berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, JH dibekuk di rumahnya sekitar 10 meter dari lokasi penemuan mayat tanpa ada perlawanan. Polisi menggambarkan kondisi pelaku dalam keadaan syok saat diamankan.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Yang bersangkutan merupakan warga setempat,” ujar Uyun saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Minggu (11/1/2026) tengah malam seperti dikutip melalui detikJabar.
Motif Utang Kecil Menjadi Pemicu Pertikaian
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan interogasi awal, terungkap bahwa hubungan pelaku dan korban semula akrab karena mereka dikenal sebagai teman memancing. Namun, keributan terjadi saat korban, Sumarna, datang menagih sisa utang sebesar Rp100 ribu kepada JH di rumah pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa JH sebelumnya meminjam uang sebesar Rp300 ribu dan telah mengembalikan Rp200 ribu. Ketika tagihan sisa utang dikemukakan oleh Sumarna, kedua pria itu terlibat cekcok hingga berkelahi.
Di tengah percekcokan, JH mengambil sebilah golok dari dapur dan menikam korban. Akibat serangan brutal tersebut, Sumarna mengalami luka parah di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehabisan darah.
Penemuan Mayat dan Pernyataan Warga
Mayat korban ditemukan oleh warga di depan bekas kandang ayam di desa tersebut. Jasad Sumarna dilapisi terpal sebelum dilaporkan kepada pihak berwajib oleh warga yang menemukan.
Kasus ini menggegerkan warga setempat karena tidak hanya melibatkan aksi kekerasan yang fatal, tetapi juga karena motifnya timbul dari konflik utang piutang yang nilainya relatif kecil.
Status Hukum Pelaku
Setelah ditangkap, JH kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan bahwa ini merupakan aksi kriminal pertama yang dilakukan pelaku.
Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login