Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial LFA (44) ditangkap aparat kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, NA (20), hingga kencingi tubuh korban, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu buta setelah mendapat kabar korban minum minuman keras bersama pria lain.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan kejadian itu dalam keterangan resmi kepada media pada Minggu (11/1/2026).
“Iya, pelaku menganiaya korban dan pelaku sudah ditangkap,” ujar Welliwanto seperti dikutip melalui detikSulsel.
Awal Mula Peristiwa
Kekerasan bermula pada dini hari Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, ketika pelaku menjemput korban di rumahnya dengan tujuan sekadar jalan-jalan. Saat berkendara berboncengan motor di Jalan Prof Tarimana Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, percakapan mengenai dugaan korban pernah menenggak miras dengan pria lain memicu emosi pelaku.
Aksi Kekerasan di Jalanan
Menurut keterangan polisi, tanpa diduga sebelumnya, pelaku tiba-tiba melayangkan tendangan dan pukulan kepada korban di perjalanan. “Karena emosi pelaku langsung menganiaya korban dengan menendang dan memukuli korban,” ujar Welliwanto.
Lebih parah lagi, pelaku kemudian menginjakkan tindak penghinaan dengan mengencingi tubuh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan.
“Pelaku juga mengencingi badan korban,” tambahnya.
Korban Melapor dan Penangkapan Pelaku
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, NA langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap LFA di hari yang sama, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus penganiayaan dan penghinaan ini memicu perhatian publik karena motifnya yang dilatarbelakangi oleh emosi dan kecemburuan berlebihan, serta dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam pacaran yang berbahaya jika tidak segera ditangani.
Motif: Cemburu Buta yang Memicu Kekerasan
Pakar psikologi sosial menyatakan bahwa emosi cemburu yang tidak terkendali rentan berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan pihak lain, terutama dalam hubungan emosional dekat. Banyak kasus serupa bermula dari rasa tidak percaya atau kecurigaan terhadap pasangan.
Fakta Tambahan dan Dampak Kekerasan
Korban kekerasan emosional dan fisik dianjurkan untuk segera melapor guna mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.
Kekerasan yang bermula dari persoalan pacaran termasuk dalam kategori kekerasan dalam pacaran, yang sering kali diawali dari konflik emosional.
Polisi biasanya menindak tegas pelaku berdasarkan KUHP dan hukum perlindungan korban penganiayaan.
Kasus kekerasan oleh LFA terhadap NA di Kendari menunjukkan betapa cepatnya emosi dan kecemburuan buta dapat bereskalasi menjadi tindakan kriminal. Penangkapan pelaku oleh polisi menjadi langkah awal penegakan hukum dan perlindungan korban, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat mewaspadai dinamika hubungan yang berpotensi berujung pada kekerasan.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login