Praktik Sebagai Dokter Gigi Dengan ITK, WN Vietnam Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

kantor-imigrasi-kelas-i-khusus-non-tpi-jakarta-selatan-mengamankan-seorang-wna-asal-vietnam-berinisial-tat-1780736476567_169

WNA asal Vietnam berinisial TAT diamankan karena bekerja sebagai dokter gigi pakai ITK. (Foto: dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. WNA tersebut dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Selain dideportasi, TAT juga dikenakan tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Terungkap Saat Pengawasan Keimigrasian

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas seorang warga negara asing yang diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pengawasan, TAT diketahui tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas izin tinggal kunjungan (ITK). Namun, dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang beroperasi di wilayah Ciputat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian datang ke klinik tersebut, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang hendak menjalani perawatan.

Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta yang dilakukan petugas menunjukkan hal berbeda. Dari berbagai temuan di lokasi, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang aktif bekerja dan memberikan pelayanan kepada pasien di klinik tersebut.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa izin tinggal kunjungan yang dimiliki telah digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin.

Dibawa ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan

Setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran, petugas membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Viral Pria Bergelantungan Di Kap Mobil Merah Di Jakbar, Polisi Selidiki Motifnya

Dalam proses pemeriksaan, petugas mendalami dokumen keimigrasian yang dimiliki TAT serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan pekerjaan sebagai tenaga medis.

Padahal, izin tinggal kunjungan diberikan untuk tujuan tertentu dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja ataupun menjalankan profesi di Indonesia. Karena itu, tindakan yang dilakukan TAT dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT.

Menurut Winarko, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Winarko dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga deportasi.

Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan deportasi terhadap TAT.

Deportasi dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Vietnam. Proses pemulangan tersebut berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi menyebut seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas sistem keimigrasian Indonesia.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, nama TAT juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga:  TNI Ngamuk Di Warung Jakpus Gara-Gara Admin QRIS Rp1.000, Meja Hingga Barang Dagangan Berantakan

Pengawasan WNA Akan Terus Ditingkatkan

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.

Pihak Imigrasi menilai kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi aspek penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan perlindungan terhadap berbagai sektor pekerjaan yang diatur oleh hukum Indonesia.

Upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yaitu mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Pesan bagi Warga Negara Asing

Kasus yang menimpa TAT menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Izin tinggal kunjungan pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu seperti kunjungan wisata, keluarga, sosial, atau aktivitas lain yang tidak termasuk bekerja. Penggunaan izin tersebut untuk menjalankan profesi atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan dapat dianggap sebagai pelanggaran keimigrasian dan berpotensi berujung pada tindakan hukum.

Dengan adanya penindakan terhadap TAT, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap seluruh regulasi yang berlaku selama berada di Indonesia.

(DAW)