Newestindonesia – Jatim, Sebuah kasus penggerebekan yang melibatkan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan publik setelah sang istri melaporkan dugaan perselingkuhan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/2/2026).
Kejadian ini bermula dari kecurigaan istri terhadap suaminya yang bekerja sebagai karyawan BUMN PT Semen Indonesia berinisial LF (35). Istri LF, berinisial DR (37), menemukan bukti transfer uang ke rekening seorang perempuan berinisial A (35) yang diketahui merupakan ASN dan guru di Kabupaten Tulungagung.
“Awalnya saya mengetahui kalau mereka ada hubungan dari bukti transfer ke rekening mbaknya (A). Kemudian saya lacak dan saya juga mengetahui kalau A adalah seorang guru di Tulungangung,” ujar DR kepada media seperti dikutip melalui detikJatim.
Kronologi Penggerebekan
Berikut rangkaian kejadian yang disampaikan oleh istri LF:
- DR mulai curiga sejak pertengahan tahun lalu saat suaminya sering keluar rumah tanpa kabar dan pamit lembur. Saat diperiksa, percakapan ponsel LF menunjukkan hubungan dengan A.
- DR sempat mengecek ke tempat kerja suaminya namun justru mengetahui bahwa LF tercatat sedang cuti, bukan lembur seperti yang dikatakan.
- Untuk memastikan kecurigaannya, DR mengikuti langkah LF hingga ke hotel dan bahkan ikut melakukan check-in agar tidak kehilangan jejak keberadaan sang suami.
- Dari catatan hotel, LF dan A diketahui telah menginap bersama selama empat hari sebelum akhirnya penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat membuka kamar, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban bersama DR menemukan LF dan A berada di kamar nomor 703 Hotel Lynn, Tuban. Keduanya langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan Polisi
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal dan visum, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel tersebut.
“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” ujar Siswanto, Minggu (22/2/2026).
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum
Polres Tuban telah menetapkan LF dan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan, berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 21 Februari 2026.
Siswanto menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman:
- Pidana penjara maksimal 1 tahun
- Denda maksimal Rp 10 juta
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, dan belum ada keterangan resmi tambahan terkait kemungkinan sanksi administratif maupun status hubungan pernikahan kedua pihak.
Catatan Tambahan
DR berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang di lingkungan masyarakat.
Pihak hotel sempat menolak membuka kamar saat penggerebekan awal meski DR menunjukkan buku nikah sebagai bukti hubungan suami-istri, hingga akhirnya komunikasi dengan pihak kepolisian berhasil membuka kamar.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login