Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin Digiring Ke Bareskrim, Boy Tampak Duduk Di Kursi Roda

Polisi menangkap A Hamid alias Boy di Pontianak Kalimantan Barat Kalbar Boy merupakan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin Dok Istimewa
Polisi menangkap A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Boy merupakan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. (Dok. Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan di lokasi pada Kamis (12/3/2026) malam menunjukkan Boy tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 21.10 WIB. Ia diturunkan dari kendaraan petugas melalui pintu belakang mobil dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik.

Saat tiba, Boy tampak mengenakan baju abu-abu dan celana jeans selutut. Kedua tangannya diborgol menggunakan kabel ties berwarna kuning. Ia kemudian dibantu turun oleh penyidik sebelum akhirnya didudukkan di kursi roda yang telah disiapkan petugas.

Selain itu, terlihat salah satu kaki Boy dibalut perban putih. Selama proses pengawalan menuju ruang pemeriksaan, Boy tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditangkap Saat Bersembunyi di Pontianak

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia diamankan setelah sempat melarikan diri dari Bima, Nusa Tenggara Barat, untuk menghindari proses penegakan hukum.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Kombes Kevin Leleury mengatakan tim gabungan berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Tim gabungan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy, yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujar Kevin dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan Boy diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima.

Baca juga:  GWK Bali Didesak Untuk Bongkar Tembok Yang Tutup Akses Warga Ungasan

“Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum,” kata Kevin.

Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Polisi menyatakan bahwa penyidikan terhadap jaringan narkoba ini masih terus dikembangkan. Aparat juga masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kevin menyebut penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan sosok lain yang disebut sebagai pengendali jaringan.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kevin.

Salah satu sosok yang masih menjadi perhatian penyidik adalah figur yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Terkait Kasus Narkoba di Bima

Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan bandar bernama Ko Erwin. Dalam pengembangan penyidikan, Boy diketahui memiliki peran dalam memberikan uang kepada aparat sebagai bentuk “uang atensi”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyatakan bahwa Boy sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Eko, Kamis (12/3/2026).

Dalam kasus tersebut, Boy disebut memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang tersebut diserahkan di Uma Lengge, rumah adat khas Bima yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Baca juga:  Kasus Denada Makin Panas, Ressa Rizky Tak Menyerah

Sementara itu, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan tertangkapnya Boy, polisi berharap dapat mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Ko Erwin serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan bahwa status Siaga 1 yang sebelumnya diberlakukan kini sudah tidak lagi diterapkan. Saat ini, tingkat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan akurasi data sosial nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemutakhiran Data Tunggal...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, TelkomGroup menyalurkan sebanyak 2.500 paket perlengkapan sekolah kepada para siswa di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka memperingati satu tahun perjalanan Danantara Indonesia....

Advertisement