Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Minggu (11/1/2026).
Tersangka berinisial UF, yang diketahui sebagai pengajar di pondok tersebut, kini ditahan oleh aparat penyidik setelah dilaporkan oleh korban dan keluarga. Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur.
Kronologi Kasus dan Penanganan Polda Jatim
Menurut penuturan Kabid Humas, awalnya UF diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati. Namun setelah penyidik melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.” — Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti dikutip melalui Liputan6.
UF kemudian ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut setelah laporan kasus ini diterima oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum
Dalam keterangannya, Abast menyebut bahwa UF diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban yang didampingi keluarga pada 1 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menangkap UF pada 10 Desember 2025.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Polda Jatim menyatakan tetap berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka kepada pihak kejaksaan untuk diteliti dan dilanjutkan proses hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius di publik, terlebih karena melibatkan lingkungan pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santriwati. Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan melapor jika menemukan indikasi serupa, guna memperkuat upaya perlindungan terhadap anak.




You must be logged in to post a comment Login