Newestindonesia.co.id, Korban meninggal dunia kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah dipastikan dijamin memperoleh santunan negara. Jaminan diberikan karena korban tercatat sebagai penumpang angkutan umum resmi.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTT, Sumantri Muhammad Baswan menyatakan korban berada dalam ruang lingkup perlindungan asuransi penumpang. Perlindungan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Ia menjelaskan seluruh moda transportasi umum termasuk kapal wisata penumpang resmi masuk jaminan perlindungan negara.
“Jaminan berlaku bagi penumpang domestik maupun warga negara asing dengan tiket sah,” ujarnya, Selasa (30/12/2025), dikutip melalui RRI.
Sumantri menambahkan KM Putri Sakinah masih memiliki pertanggungan aktif melalui sistem e-ticketing terintegrasi. Seluruh penumpang kapal tercatat resmi dalam manifes perjalanan.
“Korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Sementara bagi penumpang yang masih dalam pencarian, santunan diberikan setelah ada penetapan hukum korban dinyatakan hilang. Besaran santunan tetap sama sesuai ketentuan berlaku.
Untuk korban selamat, negara menjamin penggantian biaya perawatan maksimal Rp50 juta. Penggantian disesuaikan dengan biaya medis riil yang dikeluarkan korban.
Proses penyaluran santunan dilakukan setelah operasi SAR dinyatakan selesai. Identifikasi korban oleh tim DVI juga harus tuntas sesuai data manifes penumpang.
“Santunan dapat diproses lebih awal jika keluarga korban bersedia. Namun pencairan tetap menunggu kepastian hasil identifikasi resmi,” ujarnya.
Editor: DAW



