Newestindonesia.co.id, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Budiamin, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji proyek yang diduga fiktif.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengusaha berinisial RS (40) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkep pada Selasa (23/12/2025) lalu, namun baru terungkap ke publik pada Jumat (9/1/2026).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, menjelaskan bahwa Budiamin dijadikan terlapor karena diduga menjanjikan sejumlah proyek kepada pelapor, namun proyek itu tidak pernah terealisasi.
“Telah terjadi pelaporan di mana terlapornya adalah tokoh publik yaitu anggota dewan (Budiamin),” ujar Azwin.
Menurut keterangan penyidik, RS mengalami kerugian finansial karena telah menyerahkan sejumlah uang kepada Budiamin dengan harapan mendapatkan proyek dimaksud. Nilai kerugian disebut kurang lebih Rp 187,5 juta, namun hingga kini masih dalam proses pembuktian.
Budiamin dikabarkan menjanjikan beberapa proyek kepada pelapor sejak Januari 2025, tetapi hingga Desember 2025, proyek tersebut tidak terealisasi atau ada bukti fisiknya. Kepolisian telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, sementara pemanggilan terhadap Budiamin direncanakan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.
Respons Budiamin
Menanggapi laporan tersebut, Budiamin menyatakan bahwa persoalan ini hanya merupakan salah paham, dan dirinya siap untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menegaskan bahwa niat awalnya adalah membantu pelapor.
“Tidak ada masalah. Kalau ada panggilan saya tentu datang untuk meluruskan,” ujar Budiamin kepada detikSulsel.
Politisi Partai Golkar itu mengaku tak menyangka upayanya membantu RS justru berujung pada laporan polisi, karena menurutnya RS datang kepadanya dalam keadaan emosional dan memohon untuk dibantu mencari jalan agar memperoleh proyek.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login