Konteks Peristiwa
Penertiban PKL merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) terkait ketertiban umum dan penggunaan trotoar di kawasan alun-alun Kota Probolinggo. Menurut pejabat Satpol PP Kota, beberapa pedagang masih nekat berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL berdasarkan Perwali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


You must be logged in to post a comment Login