Newestindonesia.co.id, Kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20) oleh puluhan mahasiswa lainnya menjadi sorotan Komisi X DPR RI. Peristiwa ini mendorong DPR meminta pemerintah meninjau kembali regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai aturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu dievaluasi jika tidak efektif menekan kasus serupa.
“Ini menjadi PR bersama, tidak hanya pihak kampus, Kemendiktisaintek harus me-review ulang. Jadi kan sudah ada Permendikbudristek terkait dengan pencegahan kekerasan baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Kalau Permendikbudristek itu ternyata tidak mampu mengurangi jumlah kekerasan ini, maka mari sama-sama kita review,” ujar Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar regulasi yang ada benar-benar mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
Ia juga membuka kemungkinan penguatan aturan melalui undang-undang apabila peraturan setingkat menteri dianggap belum cukup kuat.
“Apakah dengan Permendikbudristek itu masih sangat lemah atau kita harus membuat atau menuangkan di dalam undang-undang. Nah, ini yang penting menjadi diskusi kita ke depan, karena ini ibaratnya mati satu tumbuh seribu,” kata dia.
Lalu menambahkan bahwa klausul terkait penguatan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebenarnya telah dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Ya, tentu klausul itu di salah satu pasal di Undang-Undang Sisdiknas kami sudah masukkan. Jadi untuk memayungi permen-permen yang ada hari ini supaya lebih kuat lagi,” jelasnya.
Komisi X DPR juga berencana memanggil pemerintah untuk membahas lebih lanjut persoalan tersebut. Pemanggilan itu dijadwalkan dilakukan setelah masa libur Lebaran.
“Nanti setelah Lebaran akan kami undang dan diskusikan. Kami akan evaluasi permen-permen yang terkait dengan kekerasan ini. Kalau memang sangat lemah, ya kita cari aturan terbaru yang betul-betul mengikat dan tegas,” pungkas Lalu.
Dugaan Pelecehan Sebelum Pengeroyokan
Di sisi lain, korban pengeroyokan Arnendo disebut pernah dilaporkan ke pihak kampus atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pihak dekanat.
“Ya kami menerima laporan dari pihak dekanat, bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi,” kata Nurul.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa dugaan pelecehan maupun aksi pengeroyokan harus diusut secara objektif dan sesuai hukum.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai kedua kasus tersebut harus diproses secara serius.
“Kasus kekerasan, yang terjadi di lingkungan kampus, dan kali ini terjadi di Undip, tentu sangat memprihatinkan. Jika benar terdapat dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, maka hal tersebut harus ditangani secara serius dan tuntas,” kata Hetifah.
Namun ia menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Namun di sisi lain, tindakan pengeroyokan atau kekerasan, juga tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, pihak kampus perlu melakukan penelusuran secara objektif terhadap kedua peristiwa tersebut,” ujarnya.
Polisi Diminta Usut Tuntas
Selain Komisi X, anggota DPR dari Komisi III juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI menilai pengeroyokan oleh puluhan orang terhadap seorang mahasiswa sudah masuk kategori kekerasan serius dan tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa di lingkungan kampus.
DPR menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, baik terkait kekerasan maupun dugaan pelecehan seksual, harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan serta membangun mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa yang lebih efektif agar kejadian serupa tidak terulang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login