Newestindonesia.co.id – Jember, Seorang pria lanjut usia berinisial SH (61), warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur kini diamankan polisi. Ia diduga telah menyetubuhi cucu tirinya berkali-kali, sebelum akhirnya kasus itu terungkap usai korban mengalami keterlambatan menstruasi selama beberapa bulan.
Peristiwa ini mulai terungkap pada awal Januari 2026, ketika korban curhat pada neneknya tentang kondisi kesehatannya.
“Korban mengaku sudah sekitar 4 bulan tidak mengalami menstruasi,” kata Kapolsek Mayang AKP Sugeng Romdoni, Jumat (9/1/2026) seperti dikutip melalui detikJatim.
Penyidikan Berawal dari Keluhan Kesehatan
Menindaklanjuti keluhan ini, keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas medis menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Petugas Puskesmas menyarankan keluarga melapor ke Polsek Mayang,” jelas Sugeng.
Unit Reserse Kriminal Polsek Mayang kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Penyidik akhirnya mencurigai seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni mantan suami dari nenek korban atau kakek tiri korban.
Aksi Berulang dengan Bujuk Rayu
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan cabul hingga persetubuhan itu terjadi berulang kali sejak Agustus sampai Desember 2025, diperkirakan sekitar sebelas kali.
“Pelaku mengiming-imingkan uang dan melakukan sedikit paksaan. Karena takut, korban akhirnya menuruti,” ungkap Sugeng.
Aksi itu dilakukan di kamar korban saat rumah dalam keadaan sepi — neneknya sedang bekerja, sementara orang tua korban berada di luar rumah. Tekanan psikologis membuat korban tak berani mengungkap kejadian itu lebih awal hingga kasus baru terkuak dari keluhan kesehatan korban beberapa bulan lalu.
Penangkapan dan Kondisi Korban
Polisi menangkap SH pada Minggu dini hari (5/1/2026) untuk mencegah potensi pelarian dan gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggal korban. Sugeng menyebutkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan, namun pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mayang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan keterangannya sesuai dengan pengakuan korban. Hingga kini, belum ada hasil yang menyatakan korban hamil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum ada hasil yang menyatakan korban hamil,” terang Sugeng.
Pihak kepolisian memastikan korban telah menjalani visum di rumah sakit rujukan serta mendapatkan pendampingan psikologis. Secara fisik tidak ditemukan luka berat, namun trauma psikologis tetap dialami korban.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login