Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Guru Di Karanganyar Jadi Tersangka Pemerkosaan Murid, Polisi Ungkap Modus Ancaman Nilai Jelek

Foto: iStock/baona (Ilustrasi)

Newestindonesia.co.idKaranganyar, Jawa Tengah – Seorang oknum guru berinisial DP (37) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga memperkosa siswinya berkali-kali dengan modus ancaman akan memberikan nilai mata pelajaran yang jelek jika korban menolak ajakan berhubungan badan.

Kasus ini mencuat setelah korban, yang masih berusia 15 tahun, bercerita kepada orang tuanya dan melapor ke polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Solo, AKP Heni Sofianti, mengatakan bahwa tersangka melakukan berbagai ancaman dan intimidasi terhadap korban selama periode peristiwa terjadi.

“Modusnya, pelaku mengancam korban. Jika tidak mau diajak berhubungan badan, nilai mata pelajarannya akan dibuat jelek. Memang beberapa kali tersangka juga memberikan sesuatu kepada korban,” ujar Heni kepada awak media, Selasa (20/1/2026) seperti dikutip dari detikJateng.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kronologi dan Tempat Kejadian

Menurut penyelidikan kepolisian, aksi bejat pelaku terjadi setelah jam sekolah. Korban yang terus tertekan akhirnya menurut terhadap permintaan DP. Aksi ini kerap dilakukan di luar lingkungan sekolah, bahkan sampai janji bertemu di hotel.

Polisi mencatat bahwa DP dan korban biasanya bertemu di hotel–hotel di Kota Solo dan sempat juga di salah satu hotel di Yogyakarta. Selama periode Januari hingga Juni 2025, korban diduga telah diperkosa sebanyak 10 kali oleh pelaku.

Pelaporan dan Penanganan Korban

Kasus ini akhirnya terbongkar ketika korban bercerita kepada teman-temannya, namun mengalami bully di sekolah karena hal tersebut masih dianggap tabu. Merasa tertekan dan malu, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, yang segera membawa laporan ke Mapolresta Solo.

DP kemudian ditahan oleh polisi pada Senin (19/1/2026) setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Aparat penegak hukum juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar kondisi mentalnya pulih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami memberikan pendampingan kepada korban, terutama dari sisi psikologis… kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar menjaga kondusivitas dan meminta agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” ujar Heni.

Baca juga:  Foto Syur Dijadikan Ancaman Utang, Wanita Di Lubuklinggau Lapor Polisi

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, polisi terus mendalami peran DP dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement