Newestindonesia.co.id, Pelarian mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga menggelapkan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya berakhir. Tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan aparat kepolisian saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sesaat setelah tersangka bersama istrinya mendarat dari luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka langsung diamankan setelah tiba di Indonesia.
“Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri dan langsung kami amankan,” ujar Rahmat dikutip IDN Times Sumut (31/3).
Menurutnya, proses pengamanan dilakukan bersama pihak Imigrasi sebelum tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumut.
Sempat Kabur ke Australia
Sebelumnya, Andi Hakim Febriansyah sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kasusnya mencuat. Ia diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bali menuju Australia hanya beberapa hari setelah laporan polisi dibuat.
“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah negara sebelum akhirnya kembali ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Kepolisian juga sempat berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas luar negeri untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Modus Investasi Fiktif
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terhadap jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi.
Padahal, produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.
“Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen tidak ada,” ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana milik jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk milik pribadi tersangka, istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.
Kerugian Capai Rp28 Miliar
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih dana dalam jumlah besar.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami jemaat diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Polisi menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah menemukan bukti yang cukup.
Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Penyidik juga terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, sejumlah aset milik tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan potensi pengembalian kerugian korban.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk upaya penelusuran dan pemulihan dana milik para jemaat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login