Newestindonesia.co.id – Malang, Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Yai Mim, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi dan asusila oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (6/1/2026).
Dilansir dari laporan detikJatim, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, memaparkan bahwa hasil gelar perkara perkara dugaan pornografi dan asusila itu menunjukkan adanya terpenuhinya unsur pidana. Status hukum mantan dosen itu resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka. Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
Proses Hukum dan Penyidikan Berlanjut
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus memproses penyidikan. Hingga kini, polisi telah memintai keterangan setidaknya sembilan saksi yang terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga tengah menjadwalkan pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Selama penyelidikan, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan. Jika yang bersangkutan absen saat pemanggilan tanpa alasan yang jelas, pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan dengan penjemputan paksa.
“Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan… apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” pungkas Yudi.
Asal Usul Laporan dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim, atas dugaan tindak pidana pornografi dan asusila sejak September 2025. Sahara sebelumnya juga sempat melaporkan balik Yai Mim terkait dugaan pelecehan seksual, pencemaran nama baik, dan fitnah—yang kemudian turut menjadi bagian dari proses hukum berjalan.
Perkembangan kasus Yai Mim ini menjadi salah satu sorotan publik setelah perselisihan antara dirinya dan Sahara sempat viral di media sosial, yang memicu berbagai laporan hukum di Polresta Malang Kota.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login