Newestindonesia.co.id – Sumut, Aksi kriminal yang melibatkan komplotan perampok bersenjata api dan senjata tajam menggegerkan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sebanyak 10 pemuda dilaporkan disekap oleh para pelaku yang kemudian meminta uang tebusan agar para korban bisa dibebaskan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026. Para korban diketahui merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan staf Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, insiden bermula saat sekelompok pemuda sedang duduk santai di kawasan tersebut sambil menunggu waktu sahur.
“Awalnya mereka duduk-duduk menunggu sahur. Biasalah, namanya anak muda saat bulan puasa,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi oleh detikSumut.
Namun suasana berubah mencekam ketika sekelompok pria tak dikenal tiba-tiba datang sambil membawa senjata api dan senjata tajam. Para pelaku kemudian menodongkan senjata kepada para pemuda tersebut.
Tidak hanya mengancam, komplotan tersebut juga merampas sejumlah barang milik korban, termasuk telepon seluler dan sepeda motor.
“Sepeda motor ada yang ditinggal, ada juga yang dibawa. Telepon seluler korban dibawa pelaku,” kata Hamdan.
Diminta Tebusan Rp5 Juta
Setelah merampas barang-barang korban, para pelaku kemudian menyandera para pemuda tersebut dan meminta uang tebusan agar mereka bisa pulang dengan selamat.
Para korban yang ketakutan akhirnya bernegosiasi dengan pelaku dan menyanggupi permintaan uang tebusan sebesar Rp5 juta.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus.
Salah satu korban bernama Nashruddin (19) berhasil melarikan diri saat hendak menuju lokasi pengambilan uang tebusan.
“Korban melompat dari kendaraan lalu meminta bantuan warga,” ujar Hamdan.
Aksi nekat tersebut membuat warga sekitar langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa pelaku.
Tiga Pelaku Diamankan Warga
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial NA (19), DR (17), dan RI (19). Ketiganya selanjutnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diproses hukum.
Para korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai dengan didampingi perangkat desa.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026.
Polisi Masih Dalami Kasus
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membenarkan adanya laporan terkait perampokan dan penyekapan tersebut.
Menurutnya, para korban awalnya sedang berkumpul sebelum pelaku datang dan melakukan aksi kekerasan.
“Pelaku menodongkan pisau ke paha kiri pelapor serta menendang dada kiri korban menggunakan lutut. Pelaku kemudian mengambil telepon seluler dan sepeda motor milik korban,” jelas Ruslan.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki informasi yang menyebut salah satu pelaku memiliki hubungan dengan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login