Newestindonesia.co.id, Seorang pria lanjut usia berinisial M ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak, Kalimantan Barat setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Korban, yang berinisial IA, kini dikabarkan positif hamil akibat perbuatan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menyadari perubahan fisik dan kondisi tubuh IA pada Desember 2025. Keluarga kemudian mengetahui bahwa korban tidak mengalami menstruasi dan mencurigai kondisi kehamilan, sehingga IA menceritakan kejadian traumatis yang menimpa dirinya secara terbatas kepada keluarga terdekat.
Penangkapan Pelaku
Dilaporkan oleh Satreskrim Polres Landak, pelaku M ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarahkan kepada dirinya.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi dalam keterangannya menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban. Pertama di rumah tersangka di Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban.” — AKP Heri Susandi, Kasat Reskrim Polres Landak
Kronologi Kejadian
Kejadian pertama diduga terjadi pada Oktober 2025, ketika korban IA hendak menjual pakis kepada pelaku. Namun, ia justru dibawa ke dalam rumah pelaku dan diperkosa. Setelah itu, pelaku memberi sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 100.000. Pada peristiwa kedua, pelaku kembali menyerang korban di area hutan di belakang rumah korban, kemudian memberikan uang sebesar Rp 50.000.
Upaya Penyelesaian dan Laporan
Awalnya, keluarga korban berusaha menyelesaikan kasus ini secara musyawarah adat. Namun, setelah pelaku enggan bertanggung jawab, keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026.
Pada tanggal 23 Januari 2026, M dipanggil oleh penyidik sebagai saksi, tetapi setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan M memenuhi unsur pidana. Status M kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap pada hari yang sama.
Status Hukum
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. M disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara profesional tanpa toleransi, terutama apabila pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban seperti disabilitas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login