Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Cabuli 8 Santriwati Di Ponpes Soreang, Oknum Ustaz Divonis 17 Tahun Penjara

Ilustrasi, iStock/sirawit99

Newestindonesia.co.id – Jabar, Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berakhir dengan vonis berat dari pengadilan. Terdakwa berinisial RR (30) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah melalui proses persidangan panjang sejak 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, RR dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan tenaga kependidikan,” dikutip melalui detikJabar.

Hakim kemudian menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”

Modus Memanfaatkan Relasi Guru dan Murid

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah sejumlah santriwati diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap para korban. Relasi kuasa antara guru dan murid diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban tidak berani melawan.

Baca juga:  Andar Amin Harahap Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut 2025–2030

Berdasarkan salinan putusan yang dikutip dari dokumen persidangan, para korban juga mengalami tekanan psikologis. Terdakwa kerap melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Ancaman tersebut membuat para santriwati merasa takut karena pelaku mengatakan bahwa jika kasus tersebut diketahui publik maka akan menjadi aib bagi korban sendiri.

Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Melapor

Perkara ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah penyelidikan dilakukan, RR ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses secara hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses persidangan terhadap terdakwa kemudian dimulai di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara, sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Banding Terdakwa Ditolak Pengadilan Tinggi

Tidak menerima putusan tersebut, RR melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam permohonannya, terdakwa meminta agar dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda.

Pada 26 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga terdakwa tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Dalam amar putusan banding disebutkan:

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wajib Bayar Restitusi untuk Korban

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp353.628.000.

Baca juga:  Tega! Pria Di Medan Bunuh Pacarnya Hingga Paksa Minum Air Kencing

Apabila kewajiban restitusi tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman berupa kurungan selama enam bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang menjadi perhatian publik. Lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik, justru tercoreng oleh tindakan pelaku yang menyalahgunakan posisinya sebagai pendidik.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal tetap berada di bawah aturan hukum...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan bencana erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap identitas wanita yang berada di dalam mobil Toyota Calya yang melaju ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Persidangan besar terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak kembali menjadi sorotan publik di Amerika Serikat. Seorang perempuan berusia 20 tahun memberikan...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Seorang remaja Palestina berusia 14 tahun tewas setelah ditembak tentara Israel di kawasan kamp pengungsi di Tepi Barat. Peristiwa tragis ini memicu sorotan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban berinisial STN (14) diduga dibunuh...

Regional

Newestindonesia.co.id – Denpasar, Kasus dugaan penculikan terhadap seorang turis asal Ukraina berinisial IK (28) di Bali terus dikembangkan oleh aparat kepolisian. Polda Bali menetapkan...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek kamar mandi sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli...

Advertisement