Newestindonesia.co.id – Jabar, Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berakhir dengan vonis berat dari pengadilan. Terdakwa berinisial RR (30) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah melalui proses persidangan panjang sejak 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, RR dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan,
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan tenaga kependidikan,” dikutip melalui detikJabar.
Hakim kemudian menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”
Modus Memanfaatkan Relasi Guru dan Murid
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah sejumlah santriwati diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Mei 2025.
Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap para korban. Relasi kuasa antara guru dan murid diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban tidak berani melawan.
Berdasarkan salinan putusan yang dikutip dari dokumen persidangan, para korban juga mengalami tekanan psikologis. Terdakwa kerap melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ancaman tersebut membuat para santriwati merasa takut karena pelaku mengatakan bahwa jika kasus tersebut diketahui publik maka akan menjadi aib bagi korban sendiri.
Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Melapor
Perkara ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan dilakukan, RR ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses secara hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses persidangan terhadap terdakwa kemudian dimulai di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara, sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Banding Terdakwa Ditolak Pengadilan Tinggi
Tidak menerima putusan tersebut, RR melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam permohonannya, terdakwa meminta agar dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda.
Pada 26 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga terdakwa tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Dalam amar putusan banding disebutkan:
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Wajib Bayar Restitusi untuk Korban
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp353.628.000.
Apabila kewajiban restitusi tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman berupa kurungan selama enam bulan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang menjadi perhatian publik. Lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik, justru tercoreng oleh tindakan pelaku yang menyalahgunakan posisinya sebagai pendidik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login