Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Sorotan Transfer Data RI–AS, Menkomdigi Pastikan UU Perlindungan Data Pribadi Tetap Berlaku

Menkomdigi Meutya Hafid dala acara launching aplikasi DARA di Sarinah, Jakarta. (Foto: Amiri Yandi/KPM Kemkomdigi)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal tetap berada di bawah aturan hukum nasional. Regulasi utama yang menjadi dasar perlindungan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan perjanjian tersebut tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta.

Menurut Meutya, ketentuan transfer data yang tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada dasarnya hanya memperkuat praktik yang selama ini sudah berlangsung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan bahwa transfer data lintas negara bukanlah fenomena baru. Selama ini masyarakat Indonesia telah menggunakan berbagai layanan digital global yang sebagian besar berbasis di luar negeri, termasuk platform yang berasal dari Amerika Serikat.

“Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” jelasnya.

Memberi Kerangka Hukum

Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa kesepakatan ART Indonesia–Amerika Serikat justru memberikan kepastian hukum terhadap praktik transfer data yang sudah lama terjadi dalam aktivitas ekonomi digital.

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa aliran data lintas negara tetap berada dalam pengawasan dan pengaturan yang jelas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia kembali menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat tetap menjadikan regulasi nasional sebagai landasan utama dalam menjaga keamanan data masyarakat.

Baca juga:  Transaksi Sabu Di Toilet SPBU Patumbak Terbongkar, Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun

“Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Meutya.

Tidak Ada Penyerahan Kedaulatan Data

Penegasan serupa juga disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Ia memastikan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian tersebut tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP.

Menurut Haryo, jenis data yang dimaksud dalam perjanjian ini berkaitan dengan kebutuhan bisnis, seperti sistem aplikasi yang digunakan dalam berbagai layanan digital.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Transfer data lintas batas menjadi infrastruktur penting bagi berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), hingga jasa digital lainnya.

“Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.

Dorong Investasi Ekonomi Digital

Kepastian regulasi mengenai transfer data lintas negara dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi digital di kawasan.

Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang memungkinkan pemrosesan data lintas batas dengan tetap menjamin perlindungan data yang memadai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan tata kelola yang jelas dan kredibel, Indonesia dinilai berpeluang besar menarik investasi di sektor digital, termasuk pembangunan pusat data, infrastruktur cloud, dan berbagai layanan digital lainnya.

“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” ujar Haryo.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Baca juga:  Polisi Tahan Richard Lee Usai Mangkir Pemeriksaan, Sempat Live TikTok

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan di Pulau...

Regional

Newestindonesia.co.id, Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Brio di kawasan Pasar Kaget Kota Binjai, Sumatera Utara, menghebohkan warga pada Minggu malam (15/3/2026). Sebuah mobil...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan korban yang mengungkap dugaan penyimpangan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan mengenai uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Perintah tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tim kuasa hukum aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat melarikan diri usai beraksi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menegaskan bahwa foto yang disebut-sebut sebagai wajah pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta Kota–Nambo viral di media sosial. Pihak KAI Commuter...

Advertisement