Newestindonesia.co.id, Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, kini menjadi sorotan setelah tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025 dan diduga bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Joko, Rio mengirimkan sebuah pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin pada 7 Januari 2026.
Dalam pesan tersebut, eks-Brimob ini menyertakan foto dan video yang menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran di Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran dan informasi mengenai nominal gaji yang diterima dalam mata uang Rubel, yang dikonversi ke Rupiah.
Wilayah yang disebut oleh pihak kepolisian adalah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina yang dikenal luas sebagai medan pertempuran bagi tentara bayaran dan militer asing.
Riwayat Pelanggaran Kode Etik
Pihak Polda Aceh juga memaparkan bahwa sebelum dugaan keterlibatan ini, Rio sudah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Rio pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri.
Atas pelanggaran itu, sidang KKEP sebelumnya memutuskan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau Yanma Brimob,” ujar Joko menjelaskan keputusan sidang tahun sebelumnya.
Upaya Pencarian Hingga DPO
Provos Satbrimob Polda Aceh telah mencoba mencari keberadaan Rio sebelumnya, baik ke rumah orang tua maupun rumah pribadinya. Selain itu, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Ketidakhadiran Rio hingga awal Januari membuat Provos kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Beredarnya foto dan video, serta data paspor dan manifes penumpang pesawat, menunjukkan Rio melakukan perjalanan dengan rute dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong di Shanghai, Tiongkok pada 18 Desember 2025. Selanjutnya, ia melanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Aceh langsung memproses pelanggaran kode etik yang diduga terjadi dan meminta pendapat serta saran hukum. Sidang KKEP pertama dilakukan secara in absentia pada 8 Januari 2026, diikuti sidang kedua pada 9 Januari 2026.
Hasil akhir sidang menyatakan Bripda Rio diberhentikan dari anggota Polri dengan tidak hormat (PTDH).
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Joko.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login