Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Biadab! Ayah Di NTT Tega Nodai Darah Dagingnya Sendiri Yang Masih SD, Hasil Visum Bikin Elus Dada!

Foto: iStock/baona (Ilustrasi)

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial NL (39), warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

Tersangka NL tega mencabuli korban berinisial AS, yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD), sebanyak dua kali. Aksi bejat tersebut kini ditangani secara serius oleh jajaran Polres Sumba Barat Daya.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan istri pelaku sekaligus ibu kandung korban, berinisial SI. Ia merasa ada yang tidak beres dengan perilaku suaminya yang sangat sering tidur bersama putri mereka.

“Ibu korban, SI, sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu di SPKT Polres Sumba Barat Daya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mewakili Kapolres AKBP Harianto Rantesalu, Minggu (22/3/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kecurigaan SI memuncak pada Kamis pagi, 19 Maret 2026. Saat pelaku sedang keluar rumah untuk menagih utang, SI memanfaatkan waktu tersebut untuk menginterogasi putrinya. Di momen itulah, AS menceritakan perlakuan bejat yang diterimanya dari sang ayah.

Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, NL telah menyetubuhinya sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, dan kembali diulangi pada Rabu, 8 Februari 2026.

Hasil Visum dan Penahanan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa tiga orang saksi. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.

“Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban,” tegas Iptu Yakobus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan NL sebagai tersangka. NL sendiri telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Baca juga:  Sempat Positif, Pengemudi Tabrak Warung Di Pasar Kaget Binjai Kini Dinyatakan Negatif Narkoba

Saat ini, NL resmi ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (21/3/2026). Dalam proses hukum ini, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan khusus.

“Penyidik meminta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak,” tambah Kasat Reskrim.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan biadabnya, tersangka NL dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4, dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban, hukuman yang menjeratnya menjadi lebih berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” tutup Iptu Yakobus.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil setelah videonya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait pelarian Fuad (49), warga negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, DA (37),...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Markas Besar TNI...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita berinisial S (35) di Samarinda, Kalimantan Timur. Aksi keji tersebut dilakukan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang tahanan kasus narkoba di wilayah Sumatera Selatan dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya di dalam sel. Korban diketahui bernama Rinto...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut...

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, Anthropic, resmi menggugat Departemen Pertahanan AS (Pentagon) setelah pemerintah memberi label “risiko rantai pasok” terhadap perusahaan...

Advertisement