Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial NL (39), warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Tersangka NL tega mencabuli korban berinisial AS, yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD), sebanyak dua kali. Aksi bejat tersebut kini ditangani secara serius oleh jajaran Polres Sumba Barat Daya.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan istri pelaku sekaligus ibu kandung korban, berinisial SI. Ia merasa ada yang tidak beres dengan perilaku suaminya yang sangat sering tidur bersama putri mereka.
“Ibu korban, SI, sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu di SPKT Polres Sumba Barat Daya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mewakili Kapolres AKBP Harianto Rantesalu, Minggu (22/3/2026).
Kecurigaan SI memuncak pada Kamis pagi, 19 Maret 2026. Saat pelaku sedang keluar rumah untuk menagih utang, SI memanfaatkan waktu tersebut untuk menginterogasi putrinya. Di momen itulah, AS menceritakan perlakuan bejat yang diterimanya dari sang ayah.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, NL telah menyetubuhinya sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, dan kembali diulangi pada Rabu, 8 Februari 2026.
Hasil Visum dan Penahanan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa tiga orang saksi. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.
“Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban,” tegas Iptu Yakobus.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan NL sebagai tersangka. NL sendiri telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Saat ini, NL resmi ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (21/3/2026). Dalam proses hukum ini, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan khusus.
“Penyidik meminta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak,” tambah Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan biadabnya, tersangka NL dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4, dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban, hukuman yang menjeratnya menjadi lebih berat.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” tutup Iptu Yakobus.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login