Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika yang melibatkan bandar sabu Ko Erwin. Terbaru, polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut di wilayah Pekanbaru, Riau.
Kurir tersebut diketahui bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda. Ia ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan pasca penangkapan Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa Genda merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan Ko Erwin.
“Kurir yang merupakan sindikat dari Erwin Iskandar (ditangkap),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Ditangkap Saat Bersembunyi di Warung Makan
Penangkapan Genda berawal dari hasil pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, diketahui bahwa Ko Erwin tidak menjalankan bisnis narkotika sendirian.
Ia bekerja sama dengan Genda yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu, khususnya di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan Genda. Berdasarkan analisis teknologi informasi dan penelusuran tim penyidik, diketahui bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju Pekanbaru, Riau.
“Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Hadi.
Setelah mengetahui keberadaannya, tim dari Bareskrim Polri bergerak melakukan penangkapan. Genda akhirnya ditemukan di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru.
Ia ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Pengakuan Kurir Sindikat Narkoba
Dalam proses interogasi, Genda mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Ko Erwin dalam menjalankan bisnis peredaran narkotika jenis sabu.
Menurut penyidik, keduanya pernah membawa sabu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh.
“Genda bersama Ko Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” sambungnya.
Sabu tersebut diketahui dibawa dari Jakarta menuju Bima menggunakan jalur darat dengan mobil milik Ko Erwin.
Sesampainya di sebuah hotel di Bima, sabu seberat 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang sebelum disimpan.
“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415, karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu AWAN (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata Hadi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Setelah ditangkap, Genda langsung diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
- Sabu seberat 500 gram
- 3 fotokopi KTP milik Genda
- 2 fotokopi KTP milik Erwin Iskandar
- 1 kartu Lotte Member
- 1 kartu BPJS
- 2 unit ponsel
- Uang tunai Rp2.360.000
- 4 boarding pass
- 3 kartu ATM
- 1 lembar kwitansi penyewaan kendaraan
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Berkaitan dengan Kasus Oknum Polisi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026). Penangkapan itu berkaitan dengan kasus narkoba yang juga menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam kasus tersebut, Ko Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik agar dapat mengedarkan sabu dengan aman.
Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh AKP Malaungi.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login