Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi Di New Star Club Bali, Manajer Hingga Waiters Diringkus

0
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran ekstasi di sebuah club di Denpasar, Bali (Dok istimewa).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran ekstasi di sebuah club di Denpasar, Bali (Dok istimewa).

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Bali, yakni New Star Club. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap sejumlah pelaku dari berbagai peran, mulai dari pengedar hingga pihak internal klub seperti manajer dan waiters.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan aparat terhadap dugaan peredaran narkoba yang menyasar tempat hiburan malam di kawasan wisata Bali. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah pria bernama Rokip. Ia diduga berperan sebagai pengedar yang memasok ekstasi ke lingkungan klub malam tersebut.

“Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek ‘LV’ warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya,” demikian dikutip dari sumber.

Pengembangan Kasus hingga Tangkap Orang Dalam

Dari penangkapan Rokip, aparat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam distribusi narkotika di New Star Club.

Tidak hanya pengedar di lapangan, polisi juga menangkap sejumlah pekerja internal klub, termasuk manajer dan waiters. Mereka diduga terlibat dalam membantu peredaran ekstasi kepada pengunjung.

Keterlibatan orang dalam ini menjadi perhatian serius aparat, karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba di tempat hiburan malam tidak hanya melibatkan jaringan eksternal, tetapi juga memanfaatkan struktur internal untuk memperlancar distribusi.

Modus Peredaran di Tempat Hiburan Malam

Dalam praktiknya, peredaran ekstasi diduga dilakukan secara terselubung dengan menyasar pengunjung klub malam. Para pelaku memanfaatkan keramaian serta minimnya pengawasan langsung untuk menjalankan aksinya.

Tempat hiburan malam seperti New Star Club dinilai menjadi salah satu lokasi yang rawan dijadikan titik distribusi narkotika, mengingat tingginya mobilitas pengunjung, terutama pada malam hari.

Baca juga:  Debt Collector Ciut Setelah Diminta Tunjukkan Dokumen Fidusia, Aksi Penarikan Mobil Gagal

Barang Bukti Ratusan Butir Ekstasi

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan. Selain 38 butir yang ditemukan pada tersangka, sebanyak 600 butir lainnya ditemukan tersimpan di dalam kendaraan pelaku.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Masih Dikembangkan

Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Aparat tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi tersebut, termasuk asal barang dan jalur distribusinya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses secara hukum.

Komitmen Berantas Narkoba di Bali

Pengungkapan kasus peredaran ekstasi di New Star Club ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas narkotika, khususnya di wilayah Bali yang merupakan destinasi wisata internasional.

Aparat menilai, kawasan wisata memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba karena tingginya aktivitas hiburan malam dan interaksi antar pengunjung dari berbagai daerah maupun negara.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di Indonesia.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan