Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kembali berstatus sebagai tahanan rumah tahanan negara (rutan).
Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/3/2026). Ia mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.25 WIB.
Usai pemeriksaan, Yaqut tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media terkait materi yang didalami penyidik.
“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat,” kata Yaqut di gedung KPK dikutip melalui detiknews.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi.
KPK sebelumnya mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026. Pengalihan status ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Yaqut juga disebut sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Diketahui, Yaqut sebelumnya sempat menjalani penahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan KPK. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan kebutuhan penyidikan, status penahanannya kembali dialihkan ke rutan.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang saat ini masih terus didalami oleh KPK.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login