Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 ini keluar setelah adanya kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Pengacara Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa SP3 tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang berlangsung di Solo beberapa waktu lalu, di mana Jokowi mengupayakan penyelesaian damai bagi kedua tersangka.
“SP3 tersebut adalah tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Di mana pascapertemuan di Solo Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan restoratif justice bagi keduanya,” ujar Rivai kepada wartawan, Sabtu (17/1) seperti dikutip melalui detikNews.
Restorative justice merupakan salah satu bentuk mekanisme hukum pidana yang mengedepankan kesepakatan antara pihak terdakwa dan pihak yang menjadi korban, dengan tujuan pemulihan hubungan dan keadilan yang bermartabat.
Rivai menegaskan bahwa langkah pemberian maaf oleh Jokowi menjadi faktor utama lahirnya keputusan penghentian penyidikan tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu, menurut Rivai, menunjukkan sikap lapang dada tanpa syarat dalam memberikan maaf kepada Eggi dan Damai.
“Pada intinya kunci lahirnya restoratif justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi. Pascapertemuan di Solo Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice,” ucapnya.
Menurut Rivai, Jokowi tak meminta syarat apa pun dalam pernyataan maaf tersebut. Sikap tulus dan lapang dada itu tidak hanya membuka jalan terhadap penyelesaian kasus, tetapi juga mencerminkan komitmen Jokowi untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap keaslian ijazahnya sekaligus memulihkan nama baik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan restorative justice dari para pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat-syarat hukum yang berlaku.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/1).
Namun, terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah melengkapi berkas, memeriksa saksi dan ahli, serta melanjutkan tahapan penyidikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login