Sikat Penyelundupan, Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri Ungkap Kasus Impor Senilai Rp 1 T
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Foto: Ondang/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga hampir Rp 1 triliun dari berbagai pengungkapan kasus impor ilegal. Keberhasilan fantastis ini dicapai hanya dalam kurun waktu kerja dua bulan terakhir.
Sebagai informasi, Satgas Gakkum Lundup Polri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026. Pembentukan satgas ini secara khusus ditujukan untuk mengawal visi dan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menindak tegas kasus-kasus terkait impor ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penuh kepolisian dalam menjaga roda perekonomian domestik.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (28/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu HP Bekas hingga Mainan
Salah satu kasus besar yang berhasil dibongkar oleh Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri adalah jaringan penyelundupan telepon seluler (handphone) merek iPhone dan Android bekas.
Penyidik melakukan penggerebekan serentak di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Penjaringan dan Pluit (Jakarta Utara), serta Sidoarjo (Jawa Timur) pada 15 dan 16 April lalu. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 50 ribu unit handphone bekas siap edar beserta berbagai komponen pelengkap seperti sparepart, LCD, hingga baterai. Nilai total barang bukti dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 250 miliar.
Tak hanya gawai, di lokasi yang sama polisi juga menyita sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak ilegal senilai kurang lebih Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).
Sita Puluhan Ton Bahan Pangan Impor Tanpa Dokumen
Operasi penindakan berlanjut pada 17 April. Satgas Gakkum Lundup melakukan penggeledahan terhadap dua gudang besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana, polisi mengamankan komoditas pangan berupa bawang putih, bawang merah, dan cabai kering dengan berat total mencapai 23 ton.
Komoditas tersebut diketahui dikirim dari negara China, India, dan Belanda. Setelah diperiksa, barang-barang pangan tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
Ade Safri menyebutkan, dari aktivitas ilegal komoditas pangan ini, para pelaku meraup omzet yang sangat besar.
“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun,” ungkap Ade Safri.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pakaian Bekas Senilai Rp 669 Miliar
Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, kepolisian juga berhasil menyita 846 bal pakaian bekas (thrifting) asal Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dua orang importir ilegal berinisial ZT dan SB berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi dalam skala masif selama bertahun-tahun.
“Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar,” urai Ade.
Tidak berhenti pada pelanggaran impor, Satgas juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua tersangka. Hasilnya, Polri menyita sejumlah aset mewah senilai Rp 22 miliar yang diduga bersumber dari kejahatan tersebut, meliputi tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta aset lainnya.
Modus Operandi dan Komitmen Pemberantasan
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa sasaran operasional dari Satgas Gakkum Lundup ini mencakup seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, baik aktivitas ekspor maupun impor ilegal. Hal ini juga meliputi penyelundupan hasil Sumber Daya Alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui kawasan Pabean maupun jalur-jalur tikus di luar Kawasan Pabean.
Dari hasil evaluasi serangkaian kasus yang diungkap, para pelaku kriminal ini umumnya menggunakan modus operandi yang rapi guna mengelabui petugas di lapangan. Modus tersebut di antaranya menyamarkan berkas perizinan melalui praktik undervoicing (merendahkan nilai faktur), under-accounting, hingga missdeclare (salah menyatakan jenis barang).
Pembentukan Satgas pada April 2026 lalu didasarkan penuh untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendukung program Asta Cita poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum serta pemberantasan penyelundupan.
“Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara,” pungkas Ade Safri.
(DAW)
