Sidang Korupsi: Immanuel Ebenezer Gerungan Mengaku Terima Gratifikasi Total Rp3,36 Miliar

0
Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengaku telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025. Foto: Dok. Antara

Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengaku telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025. Foto: Dok. Antara

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

KPK mendakwa Noel dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Persidangan kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lainnya, di mana KPK berupaya memperkuat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri yang kini menghadapi ancaman pidana berat di muka hukum.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Sekjen DPD Ajak Mitra Strategis Perkuat Sinergi, Tekan Fragmentasi Kebijakan

Tinggalkan Balasan