Sidang Korupsi: Immanuel Ebenezer Gerungan Mengaku Terima Gratifikasi Total Rp3,36 Miliar
Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengaku telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025. Foto: Dok. Antara
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
KPK mendakwa Noel dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Persidangan kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lainnya, di mana KPK berupaya memperkuat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri yang kini menghadapi ancaman pidana berat di muka hukum.
(DAW)