Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional: Red Notice Disirkulasikan Ke 196 Negara

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1) lalu.(Tribunnews.com)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice atau notifikasi pencarian internasional terhadap Muhammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi yang kini menjadi buronan global dan disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lintas batas negara untuk menangkap tersangka yang hingga kini belum tertangkap.

Red Notice tersebut dipublikasikan setelah melalui proses verifikasi ketat di markas besar Interpol, yang menjadi dasar hukum permintaan penangkapan terhadap Chalid di seluruh dunia. Notifikasi internasional ini merupakan instrumen kerja sama hukum antarpenegak hukum di seluruh negara anggota organisasi kepolisian internasional itu.

Pernyataan Resmi dari Polri

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada publik, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, memastikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan dan langsung disebarkan ke negara-negara anggota.

“Kami sudah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid, namun informasi spesifik lokasi tersebut belum bisa kami publikasikan karena proses hukum yang masih berjalan,” ujar Untung Widyatmoko.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian Indonesia telah bergerak ke negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pencarian, namun tetap berhati-hati dalam komunikasi publik demi kelancaran proses hukum.

Kronologi Kasus & Status Hukum

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan subholdingnya. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan yang terlibat, termasuk penyimpanan serta logistik energi, metodologi kerja sama dan dugaan intervensi kebijakan dipandang merugikan negara dan melanggar hukum.

Baca juga:  Andi Amran Kumpulkan Donasi Rp75 Miliar Hingga Kirim 40 Ribu Ton Beras Untuk Korban Banjir Sumatera

Selain itu, Chalid juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Implikasi Red Notice

Penerbitan Red Notice Interpol tidak sama persis dengan surat perintah penangkapan internasional, tetapi berfungsi sebagai permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh negara anggota untuk membantu menemukan dan membantu penangkapan sementara sebelum proses ekstradisi dilakukan.

Dengan disirkulasikannya red notice ke 196 negara anggota, ruang gerak Chalid dianggap semakin terbatas karena pihak berwajib di seluruh dunia mengawasi dan dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum nasional masing-masing.

Pendekatan Polri & Tantangan Ekstradisi

Meski red notice telah beredar luas, proses pemulangan atau ekstradisi Chalid ke Indonesia tidak serta-merta otomatis berjalan. Polri menegaskan langkah tersebut akan mematuhi ketentuan hukum negara tempat Chalid berada, yang dapat melibatkan prosedur panjang dalam hukum internasional.

“Proses ini memerlukan waktu karena kami harus mengikuti ketentuan hukum negara setempat,” terang narasumber Polri yang menangani perkara ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah Selanjutnya

Koordinasi sudah dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia baik dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, maupun dengan berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum lain untuk memperkuat upaya pencarian dan penangkapan Chalid.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, yang...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pria dewasa yang terekam merampas dua unit telepon seluler milik bocah perempuan berusia 11 tahun...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) membuka sebagian dokumen rahasia terkait Jeffrey Edward Epstein, pengusaha superkaya yang kemudian menjadi terpidana dalam kasus kejahatan seksual...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Piatur Sihotang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh...

Regional

Newestindonesia.co.id, Isu bahwa kasus penganiayaan terhadap pegawai sebuah toko ritel di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah “berdamai” ramai tersebar di media sosial...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, menyusul penyampaian komitmen tertulis dari X...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Vonis terhadap jurnalis akar rumput Frenchie Mae Cumpio telah memicu kekhawatiran serius di Filipina tentang penerapan Undang-Undang Antiteror yang dinilai semakin dipakai untuk...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Lembaga...

Advertisement