Newestindonesia.co.id – Jakarta, Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice atau notifikasi pencarian internasional terhadap Muhammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi yang kini menjadi buronan global dan disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lintas batas negara untuk menangkap tersangka yang hingga kini belum tertangkap.
Red Notice tersebut dipublikasikan setelah melalui proses verifikasi ketat di markas besar Interpol, yang menjadi dasar hukum permintaan penangkapan terhadap Chalid di seluruh dunia. Notifikasi internasional ini merupakan instrumen kerja sama hukum antarpenegak hukum di seluruh negara anggota organisasi kepolisian internasional itu.
Pernyataan Resmi dari Polri
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada publik, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, memastikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan dan langsung disebarkan ke negara-negara anggota.
“Kami sudah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid, namun informasi spesifik lokasi tersebut belum bisa kami publikasikan karena proses hukum yang masih berjalan,” ujar Untung Widyatmoko.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian Indonesia telah bergerak ke negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pencarian, namun tetap berhati-hati dalam komunikasi publik demi kelancaran proses hukum.
Kronologi Kasus & Status Hukum
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan subholdingnya. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan yang terlibat, termasuk penyimpanan serta logistik energi, metodologi kerja sama dan dugaan intervensi kebijakan dipandang merugikan negara dan melanggar hukum.
Selain itu, Chalid juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
Implikasi Red Notice
Penerbitan Red Notice Interpol tidak sama persis dengan surat perintah penangkapan internasional, tetapi berfungsi sebagai permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh negara anggota untuk membantu menemukan dan membantu penangkapan sementara sebelum proses ekstradisi dilakukan.
Dengan disirkulasikannya red notice ke 196 negara anggota, ruang gerak Chalid dianggap semakin terbatas karena pihak berwajib di seluruh dunia mengawasi dan dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum nasional masing-masing.
Pendekatan Polri & Tantangan Ekstradisi
Meski red notice telah beredar luas, proses pemulangan atau ekstradisi Chalid ke Indonesia tidak serta-merta otomatis berjalan. Polri menegaskan langkah tersebut akan mematuhi ketentuan hukum negara tempat Chalid berada, yang dapat melibatkan prosedur panjang dalam hukum internasional.
“Proses ini memerlukan waktu karena kami harus mengikuti ketentuan hukum negara setempat,” terang narasumber Polri yang menangani perkara ini.
Langkah Selanjutnya
Koordinasi sudah dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia baik dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, maupun dengan berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum lain untuk memperkuat upaya pencarian dan penangkapan Chalid.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login