Newestindonesia.co.id, Terpidana kasus penipuan investasi binary option Quotex, Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Ia diketahui telah keluar dari penjara sejak 6 April 2026.
Doni sebelumnya menjalani hukuman penjara sejak 9 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Vonis terhadapnya sempat diperberat hingga 8 tahun penjara setelah melalui proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Dapat Remisi Lebih dari Setahun
Selama menjalani masa pidana, Doni Salmanan memperoleh pengurangan masa hukuman berupa remisi. Total remisi yang diterimanya mencapai 13 bulan 105 hari, yang menjadi salah satu faktor utama mempercepat status bebas bersyaratnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kata Kusnali dikutip melalui detikJabar.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjalani hukuman, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga memenuhi syarat administratif untuk memperoleh hak tersebut.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” ujarnya.
Tetap Wajib Lapor hingga 2029
Meski telah bebas dari penjara, Doni Salmanan tidak sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Ia diwajibkan untuk melakukan laporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kusnali menegaskan, kewajiban tersebut harus dijalankan hingga masa percobaan berakhir pada 2029.
“Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas 1 Bulan 1 kali, sampai habis masa percobaan 30 Oktober 2029,” ujar Kusnali.
Perjalanan Kasus dan Vonis
Kasus Doni Salmanan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Ia dikenal sebagai “Crazy Rich Soreang” yang mempromosikan trading binary option melalui platform Quotex.
Dalam proses hukum, Doni dinyatakan terbukti melakukan penipuan serta tindak pidana pencucian uang. Seluruh aset mewahnya pun dirampas negara, sementara upaya hukum yang diajukan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung ditolak.
Selain itu, Doni juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari putusan pengadilan.
Reaksi Korban
Kebebasan bersyarat Doni Salmanan menuai reaksi dari para korban. Sejumlah korban mengaku kecewa dan berencana mengambil langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka.
Salah satu korban, Alfred Nobel, mengungkapkan emosinya setelah mengetahui kabar tersebut.
“Ternyata sudah dapat info nih, sekarang (bebas), untuk korban sih semua sudah pada emosi,” kata Alfred.
Para korban bahkan berencana melakukan upaya mediasi hingga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah untuk mencari solusi pengembalian kerugian.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login