Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Polisi Di Semarang Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Penembakan Siswa

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig dituntut 15 tahun penjara kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

Newestindonesia.co.id, Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17), dituntut 15 tahun penjara.

Dilansir melalui CNN Indonesia, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban Gamma, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Menurut jaksa, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan luka.

“Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca juga:  Presiden Prabowo Bahagia Polri Ambil Inisiatif Bangun SPPG Dukung MBG

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Insiden pengeroyokan yang melibatkan aparat terjadi di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan. Lima oknum TNI dan satu anggota kepolisian diduga terlibat dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Niat hati pulang kampung ke Yogyakarta, rombongan pemudik asal Lampung justru mengalami kecelakaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Mobil minibus yang mereka tumpangi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Ledakan mercon terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Tanggul Angin, Desa Tasik Madu, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (20/3/2026). Insiden...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polrestabes Semarang membekuk tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menggelar Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Balai Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 148. Kegiatan ini menjadi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kecelakaan maut melibatkan mobil pemudik dan sebuah bus terjadi di ruas Tol Pejagan–Pemalang, tepatnya di Km 290+700 wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk menyiapkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Sejumlah kepala dinas (Kadis) di...

Advertisement