Newestindonesia.co.id, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua instrumen hukum penting ini diberlakukan bersamaan setelah penantian panjang reformasi hukum sejak era reformasi 1998.
Pengesahan KUHP Baru berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025 lalu dan mulai efektif tiga tahun setelah diundangkan. KUHAP yang telah melalui proses panjang pembahasan dan persetujuan DPR turut diberlakukan bersamaan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemberlakuan kedua KU tersebut merupakan momentum penting dalam sejarah hukum nasional. Menurutnya, pembaruan ini adalah langkah reformasi agar hukum tidak lagi menjadi alat represif, tetapi benar-benar menjadi alat keadilan bagi rakyat.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ujar Habiburokhman.
Apa yang Berubah dalam KUHP dan KUHAP Baru?
Pembaruan kedua kitab ini mencakup berbagai aspek penting sistem pidana dan prosedur penegakan hukum di Indonesia:
1. Reformasi hukum substansial dan HAM
DPR menyebut KUHP dan KUHAP baru lebih reformis dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM), diharapkan memberi perlindungan lebih kuat bagi tersangka, korban, dan saksi dalam proses peradilan.
2. Pengaturan kasus pidana yang lebih modern
KUHAP baru memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi serta kompensasi, dan mendorong efisiensi peradilan dengan prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital dalam penyidikan serta persidangan.
3. Dampak terhadap kasus lama
Berdasarkan ketentuan transisi, apabila suatu perbuatan yang terjadi tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana di KUHP baru, proses hukum terhadap tersangka atas perbuatan tersebut harus dihentikan demi hukum.
Perspektif Penegak Hukum
Polri memastikan bahwa seluruh jajaran aparat penegak hukum telah mempedomani pedoman KUHP dan KUHAP yang baru mulai efektif per 00.01 WIB, 2 Januari 2026. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa format administrasi penyidikan telah disiapkan sesuai ketentuan baru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif.
Respons & Harapan Publik
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, berharap KUHP dan KUHAP baru ini menjadi pedoman yang kuat bagi aparat agar hukum tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat secara sewenang-wenang. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan baru secara luas di masyarakat.
Catatan Polemik
Meski pemerintah dan DPR menyambut baik pembaruan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah mengkritik proses penyusunan KUHAP yang mereka nilai kurang menjangkau masukan publik secara memadai dan berpotensi menimbulkan isu dalam implementasi di lapangan.
Kesimpulan
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting transformasi sistem pidana dan penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini diharapkan mendorong proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus menjadi momentum reformasi yang telah lama ditunggu setelah hampir tiga dekade sejak reformasi.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login