Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1). Dalam operasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang diduga terkait konstruksi perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan menyatakan, “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini.”
Lokasi Penggeledahan dan Bukti yang Ditemukan
Penggeledahan difokuskan pada dua direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, yakni:
- Direktorat Peraturan Perpajakan, dan
- Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, tim penyidik juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak KPK belum merinci jumlah nominal uang yang disita.
Konteks Kasus dan Pengembangan Penyidikan
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Di lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak PT Wanatiara Persada yang saat ini menjadi fokus penyidikan.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Suap Pajak
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
KPK menyatakan uang suap yang diberikan untuk mempengaruhi penurunan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Nilai pajak yang semula sekitar Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar setelah transaksi diduga terjadi.
Respon dan Dampak Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, otoritas pajak dan lembaga terkait belum memberikan respons resmi atas penggeledahan tersebut. Langkah KPK ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di internal instansi pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login