Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, bonus hari raya, serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta. Kebijakan ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban tahunan bagi perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini menopang produktivitas serta roda perekonomian nasional.
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan pelaksanaan pembayaran THR hingga tingkat kabupaten dan kota.
Melalui SE tersebut, pemerintah meminta kepala daerah memastikan perusahaan di wilayah masing-masing mematuhi ketentuan yang berlaku dan memenuhi hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Harus Dibayar Paling Lambat H-7
Dalam ketentuan yang sama, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya dengan lebih baik.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketenangan pekerja serta menjaga stabilitas konsumsi masyarakat saat periode hari besar keagamaan.
Siapa yang Berhak Menerima THR
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR juga ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja.
Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
masa kerja / 12 × satu bulan upah.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka perhitungannya menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung berdasarkan upah yang diterima selama masa kerja tersebut.
Sementara itu, pekerja dengan sistem pembayaran berdasarkan satuan hasil juga menggunakan perhitungan rata-rata upah 12 bulan terakhir untuk menentukan besaran THR.
Ketentuan Lebih Menguntungkan Tetap Berlaku
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan yang memberikan nilai THR lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan pembayaran THR 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja serta keluarganya menjelang hari raya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login