Kemkomdigi Minta Cloudflare Untuk Berantas Situs Judi Online

0
1000091760jpg

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar meminta penyedia layanan infrastruktur internet Cloudflare untuk bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam upaya memberantas situs perjudian daring atau judi online.

“Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering,” kata Alexander saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu, seperti dikutip melalui Antara.

Kemkomdigi mencatat bahwa sebagian besar situs perjudian daring atau judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen diantaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.

Dia juga menyoroti, Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Kemkomdigi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Platform tersebut diberi waktu sampai 14 hari kerja untuk memenuhi kewajibannya. Apabila PSE tersebut tidak memenuhi kewajibannya, Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Mengingat banyaknya situs web yang menggunakan layanan tersebut, Alexander mengimbau mereka untuk menggunakan penyedia layanan internet alternatif seandainya akses Cloudflare ditutup oleh pemerintah.

“Dengan kami memberikan warning seperti ini setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ucapnya.

Alexander menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

Baca juga:  Pemerintah Proyeksi Subsidi Listrik Hingga Akhir 2025 Bertambah Jadi Rp Rp90,32 Triliun

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Editor: DAW

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan