Kejagung Bongkar Modus Markup Motor Listrik BGN, Pembayaran Lunas Dilakukan Saat Unit Belum Dirakit

bos-motor-listrik-bgn-ditahan-kejagung-diduga-terlibat-mark-up-pengadaan-1781269399722_169

Kejagung resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik untuk BGN. (Ari Saputra/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam kasus tersebut, vendor pengadaan diduga menaikkan harga kendaraan hingga mendekati pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah.

Kasus ini menyeret Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga setiap unit motor listrik yang diadakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6) dikutip melalui detikNews.

Menurut Syarief, praktik tersebut dilakukan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh BGN. Penyidik menduga Andri turut mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) bersama pihak BGN.

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Vendor Dinilai Tidak Memenuhi Persyaratan

Kejagung juga menemukan PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG.

Syarief menyebut perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai,” ujarnya.

Pengadaan motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Meski demikian, penyidik belum merinci besaran markup yang terjadi karena masih dalam proses perhitungan.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” kata Syarief.

Baca juga:  Puncak Arus Balik 2026: Skema One Way Mulai Diberlakukan Dari Tol Brebes Hingga Cikatama

“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.

Motor Belum Dirakit, Pembayaran Sudah Lunas

Selain dugaan markup, penyidik menemukan PT YAT telah menerima pembayaran penuh 100 persen dari BGN meskipun motor listrik yang menjadi objek pengadaan belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief.

Dalam perkara ini, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Lima Orang Sudah Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi lima orang.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan lainnya dalam program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.

(DAW)