Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Proyek Fiktif PT PP, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 M

Foto: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif (Mulia/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dua terdakwa dalam kasus proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

Kedua terdakwa itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Kepala Keuangan dan SDM di Divisi EPC PT PP.

Jaksa menyatakan bahwa Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan BUMN tersebut, kemudian mengelola dana itu untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.

“Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007 di luar pembukuan PT PP,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan itu berlangsung dari April 2022 hingga Maret 2023. Jaksa juga merinci sejumlah proyek fiktif yang disebut dijadikan dasar pengeluaran dana tersebut, seperti Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dimiliki PT Ceria Nugraha Indotama, serta sejumlah proyek lain.

Selain kerugian negara yang ditimbulkan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Didik menikmati Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya menerima sekitar Rp707 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Ayah Di Lampung Lapor Motor Hilang, Ternyata Dicuri Anak Kandung Sendiri

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku terkejut atas pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 480 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 organisasi masyarakat GRIB Jaya yang digelar di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena (34), gugur usai ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat mencoba menggagalkan aksi pencurian di kawasan Kedaton,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS...

Regional

Newestindonesia.co.id, Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan...

Advertisement