Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Proyek Fiktif PT PP, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 M

Foto: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif (Mulia/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dua terdakwa dalam kasus proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

Kedua terdakwa itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Kepala Keuangan dan SDM di Divisi EPC PT PP.

Jaksa menyatakan bahwa Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan BUMN tersebut, kemudian mengelola dana itu untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.

“Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007 di luar pembukuan PT PP,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan itu berlangsung dari April 2022 hingga Maret 2023. Jaksa juga merinci sejumlah proyek fiktif yang disebut dijadikan dasar pengeluaran dana tersebut, seperti Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dimiliki PT Ceria Nugraha Indotama, serta sejumlah proyek lain.

Selain kerugian negara yang ditimbulkan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Didik menikmati Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya menerima sekitar Rp707 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Menteri Transmigrasi Sebut Presiden Prabowo Lagi Sulit Cari 'Orang Pintar', Untuk Apa?

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang dilakukan seorang pria berinisial LE (51) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat....

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih penghargaan Anugerah BUMN 2026 kategori Korporasi, subkategori Inovasi Bisnis Perusahaan Terbaik 1 dengan predikat Platinum. Penghargaan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Advertisement