Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Kuota Haji 2024: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [Kemenag]

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji 2023–2024 yang mengemuka sejak tahun lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa status tersangka itu telah diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip melalui Antara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji sebesar 20.000 orang yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Alih-alih digunakan sesuai ketentuan hukum, kuota tambahan itu disebut didistribusikan secara tidak proporsional antara haji reguler dan haji khusus — yang menurut KPK berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

  • KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji pada Agustus 2025 setelah ditetapkan adanya kejanggalan dalam penetapan dan distribusi kuota haji ekstra tahun 2024.
  • Sebelumnya, sejumlah pegawai kementerian, biro perjalanan haji, dan asosiasi terkait telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
  • Pemerintah Indonesia sendiri mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah haji setelah lobi Presiden era itu kepada otoritas Arab Saudi. Kuota tersebut kemudian dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang calon haji reguler.

Status Penegakan Hukum

KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Namun hingga kini keduanya belum ditahan karena proses perhitungan kerugian negara masih berjalan.

Baca juga:  IndiHome Gangguan Hari Ini, Begini Profil Dan Layanan Internet Rumah Telkom

Selain dua nama tersebut, KPK sebelumnya juga sempat melakukan pencekalan terhadap tiga pihak, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, agar tidak meninggalkan Indonesia sementara proses penyidikan berlangsung.

Harta Kekayaan Eks Menag

Laporan harta kekayaan Yaqut yang terakhir dilaporkan ke KPK menunjukkan bahwa ia memiliki total kekayaan sekitar Rp13,7 miliar, yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan kas. Laporan ini juga mencatat adanya beberapa utang sebesar Rp800 juta.

Respons dan Perspektif

Pengacara Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menekankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, KPK berjanji akan segera mengumumkan perkembangan lebih lanjut serta menyampaikan hasil penyidikan lengkapnya kepada publik setelah tahapan penyidikan dan perhitungan kerugian negara selesai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih penghargaan Anugerah BUMN 2026 kategori Korporasi, subkategori Inovasi Bisnis Perusahaan Terbaik 1 dengan predikat Platinum. Penghargaan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tragedi longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya menangkap dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya berinisial AS (21). Peristiwa...

Advertisement