Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Ini Daftar Kontroversial UU KUHP Yang Berlaku Jumat 3 Januari 2026

Foto: iStock/:David Gyung

Newestindonesia.co.id, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) versi baru resmi berlaku di Indonesia sejak Jumat, 2 Januari 2026, setelah periode sosialisasi selama tiga tahun sejak disahkan oleh DPR pada 2023. Bersamaan dengan itu, UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga mulai diterapkan sebagai landasan prosedural penegakan hukum pidana.

Kedua undang-undang ini dianggap sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional karena menggantikan aturan kolonial dan Orde Baru yang telah berlaku puluhan tahun. Pemerintah menilai KUHP dan KUHAP terbaru mencerminkan nilai Pancasila, norma masyarakat Indonesia, serta pendekatan “lebih modern, manusiawi, dan adil.”

Namun pemberlakuannya juga memicu kontroversi luas karena sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Berikut daftar dan ulasan pokok pasal yang paling banyak dikritik oleh publik, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil:

Daftar Pasal Kontroversial dalam UU KUHP

  1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
    UU KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden. Meskipun masuk dalam kategori delik aduan (hanya bisa ditindaklanjuti jika ada pengaduan langsung dari pejabat yang bersangkutan), pasal ini dipandang bisa membatasi kritik politik dan kebebasan berekspresi.
  2. Pembatasan Demonstrasi & Unjuk Rasa
    Pasal tertentu mengkriminalisasi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat yang berwenang apabila aksi tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran. Kritikus menyatakan ini dapat mengekang hak berpendapat di ruang publik.
  3. Pidana Zina dan “Kumpul Kebo” (Kohabitasi)
    Meski tidak lagi otomatis menjadi delik umum, sejumlah ketentuan masih mempidanakan hubungan di luar nikah (zinah dan kumpul kebo) sebagai delik aduan terbatas bagi keluarga inti. Hal ini memicu kekhawatiran soal privasi individu dan diskriminasi.
  4. Perubahan Hukuman pada Koruptor
    Beberapa pasal yang direvisi terkait pidana bagi pelaku korupsi disebut mengalami pengurangan ancaman hukuman dibandingkan ketentuan sebelumnya, yang dipandang sebagai bentuk kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
  5. Perluasan Definisi Tindak Pidana Moralitas
    Beberapa cupakan pasal baru berkaitan dengan norma moral, termasuk pidana bagi perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran nilai sosial tertentu, yang dikritik sebagai norma yang kabur dan rawan disalahgunakan.
Baca juga:  KPK Pastikan Bakal Proaktif Tindaklanjuti Surat Viral Istri Menteri UMKM

Reaksi Publik & Kekhawatiran HAM

Kelompok masyarakat sipil, pengamat hukum, dan aktivis hak asasi manusia menilai bahwa sejumlah pasal—terutama yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan moralitas publik—menimbulkan risiko pembatasan hak warga negara. Mereka memperingatkan bahwa ketentuan ini dapat membuka peluang penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik atau kontrol sosial secara berlebihan.

Sementara pemerintah dan DPR menegaskan bahwa banyak ketentuan yang dianggap kontroversial sengaja dibuat sebagai delik aduan untuk melindungi ruang privat dan mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kesimpulan

Pemberlakuan UU KUHP dan UU KUHAP baru pada 2–3 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia. Meski disambut pihak pemerintahan sebagai reformasi hukum substansial, sejumlah pasal yang dianggap kontroversial tetap menjadi bahan perdebatan publik karena berpotensi membatasi kebebasan sipil, terutama dalam ranah ekspresi, privasi, dan demonstrasi.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang dilakukan seorang pria berinisial LE (51) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat....

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana menggelar program kelas pendidikan HAM khusus bagi jurnalis di seluruh Indonesia. Program ini disiapkan sebagai...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Advertisement