Newestindonesia.co.id, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) versi baru resmi berlaku di Indonesia sejak Jumat, 2 Januari 2026, setelah periode sosialisasi selama tiga tahun sejak disahkan oleh DPR pada 2023. Bersamaan dengan itu, UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga mulai diterapkan sebagai landasan prosedural penegakan hukum pidana.
Kedua undang-undang ini dianggap sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional karena menggantikan aturan kolonial dan Orde Baru yang telah berlaku puluhan tahun. Pemerintah menilai KUHP dan KUHAP terbaru mencerminkan nilai Pancasila, norma masyarakat Indonesia, serta pendekatan “lebih modern, manusiawi, dan adil.”
Namun pemberlakuannya juga memicu kontroversi luas karena sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Berikut daftar dan ulasan pokok pasal yang paling banyak dikritik oleh publik, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil:
Daftar Pasal Kontroversial dalam UU KUHP
- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
UU KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden. Meskipun masuk dalam kategori delik aduan (hanya bisa ditindaklanjuti jika ada pengaduan langsung dari pejabat yang bersangkutan), pasal ini dipandang bisa membatasi kritik politik dan kebebasan berekspresi. - Pembatasan Demonstrasi & Unjuk Rasa
Pasal tertentu mengkriminalisasi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat yang berwenang apabila aksi tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran. Kritikus menyatakan ini dapat mengekang hak berpendapat di ruang publik. - Pidana Zina dan “Kumpul Kebo” (Kohabitasi)
Meski tidak lagi otomatis menjadi delik umum, sejumlah ketentuan masih mempidanakan hubungan di luar nikah (zinah dan kumpul kebo) sebagai delik aduan terbatas bagi keluarga inti. Hal ini memicu kekhawatiran soal privasi individu dan diskriminasi. - Perubahan Hukuman pada Koruptor
Beberapa pasal yang direvisi terkait pidana bagi pelaku korupsi disebut mengalami pengurangan ancaman hukuman dibandingkan ketentuan sebelumnya, yang dipandang sebagai bentuk kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. - Perluasan Definisi Tindak Pidana Moralitas
Beberapa cupakan pasal baru berkaitan dengan norma moral, termasuk pidana bagi perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran nilai sosial tertentu, yang dikritik sebagai norma yang kabur dan rawan disalahgunakan.
Reaksi Publik & Kekhawatiran HAM
Kelompok masyarakat sipil, pengamat hukum, dan aktivis hak asasi manusia menilai bahwa sejumlah pasal—terutama yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan moralitas publik—menimbulkan risiko pembatasan hak warga negara. Mereka memperingatkan bahwa ketentuan ini dapat membuka peluang penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik atau kontrol sosial secara berlebihan.
Sementara pemerintah dan DPR menegaskan bahwa banyak ketentuan yang dianggap kontroversial sengaja dibuat sebagai delik aduan untuk melindungi ruang privat dan mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Kesimpulan
Pemberlakuan UU KUHP dan UU KUHAP baru pada 2–3 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia. Meski disambut pihak pemerintahan sebagai reformasi hukum substansial, sejumlah pasal yang dianggap kontroversial tetap menjadi bahan perdebatan publik karena berpotensi membatasi kebebasan sipil, terutama dalam ranah ekspresi, privasi, dan demonstrasi.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login