Newestindonesia.co.id, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta satuan tugas (satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten bertindak tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas pelaksanaan program MBG tetap terjaga di daerah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan satgas MBG di tingkat kabupaten maupun provinsi kini memiliki kewenangan lebih kuat dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Sekarang ini Satgas sudah ada Perpres 115, itu salah satu isinya memperkuat koordinasi Satgas MBG kabupaten dan provinsi, langsung terlibat. Jadi, wewenang Satgas bisa inspeksi di daerah dengan didampingi BGN,” kata Dony kepada wartawan di Serang, Selasa (28/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurutnya, pengawasan langsung diperlukan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar operasional, terutama menyangkut higienitas makanan, kualitas gizi, dan tata kelola dapur penyedia makanan.
BGN juga meminta pemerintah daerah aktif terlibat dalam pengawasan rantai pasok bahan pangan untuk program MBG. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, menegaskan keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kesiapan daerah.
“Kami memohon kepada para kepala daerah agar rantai pasok di daerahnya bisa terpenuhi. Dengan rantai pasok yang siap, maka petani, peternak, dan nelayan, akan sejahtera karena produk mereka diserap langsung,” ujar Dadang dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Banten.
Dadang menjelaskan, dari alokasi Rp15 ribu per porsi MBG, sekitar Rp10 ribu digunakan khusus untuk belanja bahan baku makanan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan distribusi bahan pangan berjalan baik dan tidak memicu inflasi di pasar lokal.
Selain pengawasan logistik, BGN juga menekankan pentingnya standar kebersihan dan keamanan pangan di setiap dapur MBG. Proses memasak, kata Dadang, dimulai serentak sejak pukul 02.00 WIB untuk menjaga kesegaran makanan sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah.
“BGN tidak segan mencabut izin operasional mitra yang melanggar standar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sejumlah temuan terkait kualitas layanan MBG di beberapa daerah. Sebelumnya, BGN diketahui pernah mencabut izin operasional salah satu SPPG di Cakung Timur karena lokasi dapur berada dekat tumpukan sampah dan dinilai tidak memenuhi syarat operasional.
Kasus lain juga terjadi di Rembang, Jawa Tengah, ketika ratusan porsi makanan MBG ditolak pihak sekolah karena nasi yang disajikan dalam kondisi berlendir dan tidak layak konsumsi.
BGN menilai penguatan pengawasan melalui satgas daerah menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional tersebut.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


