Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan kasus dugaan fraud (kecurangan) yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hingga Jumat (23/1/2026), penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai klaster termasuk lender (pemberi modal), borrower (peminjam), serta pihak manajemen DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan:
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” dikutip melalui detikNews.
Dari jumlah tersebut, 18 orang merupakan pihak manajemen DSI, yang kini berstatus saksi untuk mengungkap kedalaman peran internal dalam dugaan kecurangan. Ade Safri tidak merinci identitas individu yang diperiksa, namun menegaskan langkah penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses penyidikan telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, dan surat yang diduga berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pembukuan serta laporan keuangan yang dibuat DSI.
Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dimaksudkan untuk menelusuri aliran dana, transaksi mencurigakan, dan memfasilitasi restitusi kepada korban.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening, baik rekening escrow (penampungan), rekening kendaraan transaksi, maupun rekening lain yang terkait pihak DSI dan individu.
Geledah Kantor dan Modus Operasi
Dalam perkembangan serentak, tim penyidik menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada hari yang sama. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa untuk mengamankan dokumen, alat elektronik, dan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pencatatan laporan palsu, dan dugaan pencucian uang (money laundering).
Sebelumnya, Bareskrim mengungkapkan indikasi modus operandi kasus ini, yaitu penggunaan “proyek fiktif” yang dibentuk dari data borrower eksisting. Data ini kemudian dipakai untuk memasarkan seolah-olah proyek baru kepada investor (lender), sehingga menarik penanaman dana dari masyarakat.
Dampak Kerugian dan Korban
Penyidikan awal menunjukkan dampak signifikan terhadap masyarakat investor. Aparat penegak hukum memperkirakan kasus ini telah merugikan ribuan investor, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Menurut sumber CNN Indonesia, jumlah korban dugaan fraud mencapai 15 ribu investor.
Sementara itu, total estimasi kerugian yang disampaikan aparat investigasi awal diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun, sekaligus masih berpotensi berkembang seiring penyelidikan lanjutan.
Penyidik terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan siapa saja yang patut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam kasus ini. Bagian penyidikan juga akan melakukan asset tracing guna menelusuri aset-aset yang mungkin terkait tindak pidana pencucian uang.
Kapabilitas lembaga penegak hukum dan koordinasi antar lembaga seperti OJK dan PPATK diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban lender PT Dana Syariah Indonesia.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login