Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Apa Perbedaan KUHP Dan KUHAP? Penjelasan Sederhana Yang Jarang Dijelaskan

Foto: iStock/new look casting

Newestindonesia.co.id, Istilah KUHP dan KUHAP sering muncul dalam pemberitaan hukum, baik di televisi, media online, maupun media sosial. Saat ada kasus pidana, dua istilah ini hampir selalu disebut. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih mengira bahwa KUHP dan KUHAP adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda dalam sistem hukum Indonesia.

Memahami perbedaan KUHP dan KUHAP penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan proses hukum yang sedang berjalan. Lalu, apa sebenarnya perbedaan di antara keduanya?

Mengenal KUHP: Aturan Tentang Kejahatan dan Hukuman

KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP berisi aturan mengenai perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana serta hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.

Di dalam KUHP, diatur berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, hingga perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Selain itu, KUHP juga memuat ketentuan tentang unsur kesalahan, percobaan tindak pidana, penyertaan, serta alasan yang dapat meringankan atau menghapus pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan kata lain, KUHP berfungsi sebagai dasar hukum materiil. Artinya, KUHP menentukan apakah suatu perbuatan bisa dipidana atau tidak, serta seberapa berat ancaman hukumannya.

Mengenal KUHAP: Aturan Proses Penegakan Hukum

Berbeda dengan KUHP, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses hukum pidana dijalankan. KUHAP tidak membahas jenis kejahatan, melainkan mengatur prosedur penanganan perkara pidana.

KUHAP mengatur tahapan penting seperti:

  • penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian
  • penangkapan dan penahanan tersangka
  • hak tersangka dan terdakwa
  • proses penuntutan oleh jaksa
  • pemeriksaan di persidangan
  • pelaksanaan putusan hakim

Melalui KUHAP, negara memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Inilah sebabnya KUHAP disebut sebagai hukum formil.

Baca juga:  Baru Nongkrong, Remaja Di Kerinci Tewas Dianiaya Orang Tak Dikenal

Perbedaan Utama KUHP dan KUHAP

Perbedaan KUHP dan KUHAP paling mudah dipahami dari pertanyaan yang dijawab masing-masing aturan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KUHP menjawab pertanyaan:
“Perbuatan apa yang dilarang dan apa hukumannya?”

Sementara KUHAP menjawab pertanyaan:
“Bagaimana cara menegakkan hukum terhadap pelanggaran tersebut?”

Tanpa KUHP, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, tanpa KUHAP, proses penegakan hukum berpotensi berjalan sewenang-wenang.

Contoh Penerapan dalam Kehidupan Nyata

Misalnya terjadi kasus pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • KUHP menjelaskan bahwa pencurian adalah tindak pidana dan mengatur ancaman hukumannya.
  • KUHAP mengatur bagaimana pelaku ditangkap, diperiksa, ditahan, disidangkan, hingga akhirnya diputus bersalah atau tidak oleh hakim.

Dari contoh tersebut, terlihat bahwa KUHP dan KUHAP saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Keduanya?

Pemahaman tentang KUHP dan KUHAP penting agar masyarakat:

  • tidak mudah termakan informasi keliru soal proses hukum
  • memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan hukum
  • lebih kritis dalam menyikapi pemberitaan kasus pidana

Selain itu, pemahaman ini juga membantu masyarakat menilai apakah suatu proses hukum sudah berjalan sesuai aturan atau belum.

KUHP dan KUHAP memiliki peran yang berbeda namun sama-sama penting. KUHP mengatur substansi hukum pidana, sedangkan KUHAP mengatur mekanisme penerapannya. Keduanya menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan memahami perbedaannya, masyarakat dapat lebih sadar hukum dan tidak lagi keliru dalam menilai sebuah kasus pidana.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang
Baca juga:  Survei ISC Rilis Tingkat Kepuasan Publik, 12 Menteri Peroleh Tingkat 70 Persen

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Denpasar, Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali. Sebanyak 35 warga negara India kini...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya menjadi buronan usai lolos saat operasi...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Sebuah kasus penculikan mengguncang warga Tasikmalaya setelah seorang bayi laki-laki berusia dua bulan dilaporkan hilang diculik di depan mata ibunya sendiri...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir kasus yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan sejumlah pihak lain....

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Seorang pria berinisial NH (31) yang berstatus sebagai pegawai PPPK ditemukan tewas di dalam kamar kosannya di wilayah Pondok Gede, Kota...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak yang memasok korban dari Jakarta menuju pedalaman wilayah Sumatera. Dalam pengungkapan kasus, polisi menetapkan 10 orang tersangka...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial UD (49) menjadi korban kejahatan begal saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Haji Mawi, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor,...

Hiburan

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komika senior Pandji Pragiwaksono membuka ruang dialog dengan pihak yang melaporkan konten pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea, menyusul polemik dan...

Advertisement