Newestindonesia.co.id, Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda aturan pembatasan belanja pegawai yang dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan kontrak.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi “bom waktu” bagi keberlangsungan tenaga PPPK di daerah.
Ia menjelaskan, persoalan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ujar Giri dikutip melalui Tribunnews.com.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mendorong pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk mengurangi jumlah pegawai non-ASN maupun PPPK demi menyesuaikan struktur anggaran.
DPR Minta Penundaan Aturan
Giri mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipatif, salah satunya dengan menunda pemberlakuan batas belanja pegawai tersebut. Hal ini dinilai penting guna menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Penundaan bisa dilakukan melalui revisi regulasi atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sehingga daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel.
Langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah gejolak sosial akibat potensi PHK massal PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Tekanan Fiskal Persempit Ruang Daerah
Di sisi lain, tekanan terhadap anggaran negara turut memperburuk situasi. Kondisi global, termasuk fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik, berpotensi memengaruhi transfer dana ke daerah.
Akibatnya, pemerintah daerah—terutama yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah—akan semakin kesulitan menyesuaikan komposisi anggaran.
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas yang ditetapkan, bahkan melampaui 40 persen dari APBD.
Daerah Rentan Jadi Paling Terdampak
Giri menambahkan, daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan jumlah pegawai tinggi menjadi kelompok paling rentan terdampak kebijakan ini. Termasuk daerah yang selama ini banyak merekrut tenaga honorer pasca pergantian kepala daerah.
Jika aturan tetap diberlakukan tanpa penyesuaian, maka gelombang PHK PPPK dinilai sulit dihindari dan berpotensi meluas secara nasional.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login